Jual Narkotika, Warga Celaket Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – FJR (33), warga Jl. J. A. Suprapto, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang, kos di Jl. Bareng Kulon VI, Kelurahan Bareng, Kota Malang, Jawa Timur, digelandang ke tahanan di Mapolresta Malang Kota karena diduga menjual narkoba jenis inex.

TAMATAN STM ini dijerat pasal 112 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ia ditangkap di tempat kos. Saat dilakukan penggeledahan, didapatkan barang bukti sabu 4,81 gram dan pil Inex 0,14 gram (setengah butir).
“Tersangka diduga menjual sabu dan inex. Atas penjualan itu, ia mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu – Rp 100 ribu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kamis (19/03/2020).
Kepada Polisi, dia mengaku mendapatkan barang dengan cara membeli dari seseorang yang saat ini masih dalam pencarian. Menurut kapolresta, dalam pengakuannya, FJR membeli seharga Rp 5 juta untuk sabu dan Rp. 200 ribu untuk inex.
“Pengakuannya, ia membeli deng sistem ranjau. Barang tersebut diletakkan di pinggir jalan raya Jl. Kedungdoro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Ia telah mendapatkan barang tersebut, sejak Februari – Maret dan dijual lagi,” kata kapolresta. (ide/mat)