30 Juni 2025

`

Terduga Pencuri Motor dan Penadah Ditembak

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Komplotan pencurian sepeda motor digulung Satuan Reskrim Polresta Malang Kota. Tidak hanya tersangka eksekusi sepeda motor, namun juga penadahnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, saar menunjukan para tersangka dan barang bukti

PENANGKAPAN komplotan berawal dari tersangka D (26), warga Lowokwaru,  Kota  yang  residivis curanmor tahun 2015 dan 2017.

“Dari penangkapan tersangka D, selanjutnya petugas melakukan pengembangan. Selanjutnya berhasil ditangkap MY yang pernah ditahan tahun 2015 dalam perkara pencabulan. Kemudian ditangkap tersangka ZA, selanjutnya MAT yang juga residivis curanmor 2017,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (16/09/2020).

Leo menceritakan, sebelumnya, Minggu (30/08/2020), beredar rekaman CCTV di group Facebook tentang aksi pencurian sepeda motor. Kemudian,  petugas melakukan penyelidikan dan menangkap D (26), warga Lowokwaru.

Dalam beraksi, D mencari sasaran sepeda motor yang ada di  gang perkampungan. Kemudian, dengan  menggunakan kunci T,  merusak rumah kunci. Barang hasil curian dijual ke tersangka MT alias Ahmad (31), warga Pasrepan,  Pasuruan. “Karena tersangka melawan saat dilakukan penangkapan, tersangka D dan MAT sempat diambil tindakan tegas dan terukur,” lanjut Kapolresta.

Polisi terus melakukan intograsi dan menangkap tersangka melakukan pencurian bersama tersangka Muhamad Yusuf alias MY (24), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang dan Zainal Arifin alias ZA (23), warga Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kini para tersangka terancam pasal  363 KUHP jo pasal 65 KUHP acaman 12 tahun dan pasal 481 KUHP ancaman 5 tahun. Barang bukti yang diamankan 6 unit sepeda motor dari 10 kali beraksi. (aji/mat)