Terdakwa Penipuan Pembangunan Infrastruktur Tambang Dituntut 2,5 Tahun
2 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Setelah gagal membacakan berkas tuntutan pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Novan B Arianto, SH, akhirnya menuntut terdakwa penipuan pembangunan infrastruktur tambang Christian Halim, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan pidana penjara.

DALAM sidang lanjutan yang digelar secara daring di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu, berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabetania R Paembonan dan Novan B Arianto.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo pasal 372 KUHPidana. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” terang Sabetania membacakan berkas tuntutannya, Senin (12/04/2021) lalu.
Menurut jaksa, pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian terhadap seseorang (korban pelapor). Ia juga dinilai tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan status terdakwa yang sebelumnya belum pernah dihukum, dijadikan dasar oleh jaksa sebagai pertimbangan yang meringankan dalam menyusun berkas tuntutannya.
Di akhir sidang, Jaka Maulana, anggota Tim Penasehat Hukum terdakwa, sempat diperingatkan hakim agar tidak berupaya mengolor jadwal sidang. “Anda itu bagaimana, minta waktu sepekan, kita kabulkan, sekarang minta tambahan lagi. Jangan seperti itu. Anda jangan mengolor-olor terus,” kata Ketua Majelis Hakim, Ni Made Purnami, SH.
Usai sidang, JPU, Novan B Arianto mengatakan, tuntutan yang dijatuhkan tersebut sudah memenuhi semua unsur dalam pertimbangan pasal penipuan. “Tuntutan disusun berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Yang itu memperhatikan asas-asas umum pemidanaan, kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum, sehingga kami menilai tuntutan yang kami ajukan sepadan dengan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa,” ungkapnya.
Mengingat, ancaman hukuman yang diatur pasal 378 KUHPidana dengan hukuman paling lama 4 tahun pidana penjara, jaksa menilai dalam mengajukan tuntutan pihaknya selalu memperhatikan asas kemanfaatan pemidanaan itu sendiri, kendati unsur-unsur pidana menurutnya telah terpenuhi semua.
“Kita memperhatikan adakah manfaat atau tidaknya terdakwa dijatuhi hukuman tinggi atau tidak? Meskipun tuntutan kita 2 tahun 6 bulan, tapi itu masih membuka peluang bagi korban untuk melakukan upaya hukum perdata terkait kerugian materiil yang dideritanya yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa,” jelas Novan.
Sedangkan dalam berkas tuntutannya, jaksa menjelaskan secara detail seluruh unsur pasal 378 KUHPidana yang dijeratkan. Salah satunya, pengakuan terdakwa yang telah menggunakan dana di luar ketentuan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Selain itu, pengakuan terdakwa sebagai ahli tambang, sedangkan terungkap terdakwa tidak terverifikasi dan sebagai lulusan Sarjana Teknik Mesin,” imbuh Novan. (ang/mat)