18 April 2025

`

Tangkap Bocah, Polsek Lowokwaru Sita BB Besar

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Seorang terduga pengedar narkoba, Ega Sandi (24), warga Desa Krajan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk Satuan Reskrim Polsek Lowokwaru, di Jl. Lesti Blayu, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (30/01/2020).

 

Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardo Simarnata didampingi Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizki, Kanit Reskrim AKP Raichan para tesangka dan barang bukti.

 

DARI PENYELIDIKAN, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti dengan cara ranjau di daerah Caruban, Madiun. Barang bukti yang diamankan  terbilang cukup besar.

“Barang bukti yang diamankan, sabu seberat 1,6 ons, 1,2 kg ganja, serta pil LL 87.800 butir. Barang bukti tersebut didapatkan petugas setelah melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes  Leonardus Simarmata saat ungkap kasus di Polsek Lowokwaru, Senin (03/02/020) siang.

Ia menerangkan, penangkapan Ega berawal dari seseorang,  inisial (S) yang telah ditangkap terlebih dahulu. Tersangka di bawah umur ini ditangkap di kawasan Gor Ken Arok, Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya dikembangkan dan berhasil ditangkap tersangka Yuda, warga Dusun Patok, RT 19 / RW 07, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dari Yuda,  diamankan sabu 4 klip 0,27 gram, 0,28 gram, 0,41 gram, dan 0,70 gram.

“Petugas terus melakukan interogasi hingga berhasil menangkap tersangka Ega. Ia mengemas barang sabu, dimasukkan dalam sebuah kotak seperti buku. Kotak itu kalau tampak dari luar seperti buku kamus,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, ia terancam pasal 112, 114 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, petugas terus melakukan penyelidikan terhadap penyuplai barang terhadap tersangka. (ide/mat)