Tak Penuhi Janji, Terduga Pencabulan Dipolisikan Kembali
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Terduga pencabulan anak di bawah umur, RWP (16) warga Jl. Diponegoro, Dusun Gading, Desa Krebet, Kecamatan Bululawang dilaporkan kembali ke Polres Malang. Hal itu dikarenakan, anak pengusaha tersebut, dinilai tidak menepati janjinya dan tidak memenuhi perjanjian damai yang pernah disepakatinya.

KUASA hukum keluarga korban, Eka Bagus Effendi SH, mengatakan bila keluarga korban, LH (15), warga Mergan Lori, Desa Tanjungrejo Sukun, Kota Malang ini, akan menuntut keadilan, dengan kembali meneruskan laporan ke pihak Kepolisian.
“Kami akan meneruskan laporan, karena RWP sebagai terduga pencabulan mengingkari kesepakatan, yang dibuat tanggal 15 Desember 2016 lalu. Kesepakatan itu, dibuat terduga pelaku dan korban, bersama kedua keluarganya masing masing,” tutur pengacara muda, dari Kantor Eka Bagus Effendi SH & Patners itu.
Kesepakatan itu, lanjut Eka, dibuat di depan Kades Gading, Bululawang, Kabupaten Malang Suwito dan Lurah Madyopuro, Kedungkandang Kota Malang, Nurhadi.
Kesepakatan itu, ditandatangani RWP, LH serta Wiwit W (ibu korban selaku pihak I) dan Dudik Holidatul Al Azhar (orang tua terduga pelaku selaku pihak II). Isi kesepakatan ada beberapa poin. Di antaranya, kedua keluarga akan menikahkan RWP dengan LH secara sah karena korban sudah hamil 4 bulan.
Poin kedua, RWP dan keluarganya akan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap anak dari LH. Poin ketiga bersedia menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai pegangan persiapan persalinan LH.
“Semua poin kesepakatan itu ternyata tak diwujudkan dan dilaksanakan. Padahal kami sudah melakukan somasi, tapi diabaikan,” lanjut Eka.
Karena itu, keluarga kecewa dan melaporkan kembali dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak PPA Polres Malang. Menurutnya, PPA mendukung upaya yang dilakukan keluarga korban, untuk menyelesaikan kasus tersebut. Untuk itu, Eka melanjutkan laporan No 405/XI/2016/Jatim/Res MLG, tertanggal 18 November 2016 itu.
Sementara itu, orang tua korban, Agus (44), saat ditemui di rumahnya menuturkan, keluarganya sudah terlanjur kecewa. Pasalnya, sudah membuat surat pernyataan perdamaian, namun tidak dipenuhi.
“Kami sudah terlanjur kecewa, karena itu akan kami laporkan lagi. Kami ingin diproses secara hukum, dan kami ingin memperoleh keadilan.
Saat ini, cucu saya (anak korban) tengah berusia sekitar 20 bulan, dan ingin terus mencari keadilan,” tutur Agus.
Dari informasi yang diperoleh, antara LH dan RWP yang saat itu kisaran usia 16 tahun, saling mengenal, ketika LH bekerja di kawasan Madyopuro. RWP sendiri, saat itu berada di rumah kerabatnya di kawasan Madyopuro.
Dari perkenalan itu, hingga terjadi adegan belum waktunya hingga beberapa kali, sampai mengakibatkan kehamilan. Dari kejadian itu, karena RWP tidak mau bertanggungjawab, sehingga korban melaporkan ke Polisi (18/11/16) lalu.
Dalam perkembangannya, terjadilah perdamaian dengan beberapa point kesepakatan (15/12/16). Namun, karena dirasa terduga pelaku tidak menjalankan kesepakatan, korban kembali melanjutkan laporan. (ide)