Syahrul Gunawan Dipenjara
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Syahrul Gunawan (19), warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Bululawang, Kabupaten Malang, Minggu (19/05/2019), karena diduga mencuri di SMP An Nur 2, Desa Bululawang, Kecamatan Bulululawang Kabupaten Malang.
KAPOLSEK Bululawang, AKP. Fathkurohman, S.Pd membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menindaklanjuti laporan kehilangan dari pihak SMP An Nur 2, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial SG,” terang Kapolsek Bululawang, Senin (20/05/2019).


Lebih lanjut, menurut Kanit Reskrim Polsek Bululawang, Iptu. Ronny Margas, S.H, penangkapan terhadap Gunawan berawal dari pengaduan dari pihak SMP Aj Nur 2 yang telah beberapa kali kemalingan sejumlah barang di ruang kesiswaan. “Kami mendapat laporan hari Sabtu (18/05/2019), sedangkan kejadiannnya Jumat (17/05/2019) pukul 18.30 WIB. Sebelumnya juga pernah terjadi peristiwa yang sama, Minggu (05/05/2019). Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan,” jelas Ronny.
Dari keterangan para saksi, diketahui ada sejumlah barang hilang, seperti laptop yang dijual tersangka melalui media sosial Facebook. Petugas yang ingin memancing tersangka, kemudian ikut menawar. “Setelah itu, kita janjian dengan tersangka di dekat GOR Ken Arok, Kedung Kandang, Kota Malang,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bululawang.
Tanpa syak prasangka, dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR N 6080 IJ, Gunawan datang ke lokasi pertemuan. Trnasaksi pun berjalan mulus. Tersangka kemudian mengeluarkan laptop yang ditawarkannya. “Setelah kami cek warna, merek, dan nomor seri laptop, ternyata identik dengan yang hilang dicuri maling di SMP An Nur 2. Tersangka kemudian kami amankan, dan kami minta menunjukan barang bukti lainnya,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Pakis.
Tak bisa berkutik, Gunawan mengakui jika telah menggarong SMP An Nur 2. Dia kemudian menunjukan barang lain yang berhasil dicurinya, yang disembunyikan di semak-semak, tak jauh dari tempatnya di bekuk.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah laptop, 2 HP, 1 kamera digital, 1 hardisk eksternal, serta barang lain, dan uang tunai senilai Rp 2.659.000. “Barang lainnya, seperti kamera DSLR merk Canon D1100, menurut pengakuan tersangka, sudah dijual, dan sekarang dalam penyelidikan kami,”ujar Ronny.
Berdasarkan pengakuan tersangka, modus yang digunakan Gunawan adalah merusak gembok dan memanjat lewat lubang fentilasi udara. Akibat ulahnya, kini Syahrul Gunawan harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bululawang. “Kita masih melakukan pendalaman apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa atau tidak. Untuk kasus ini, kami mengenakan Pasal 364 KUHP tentang pencurian yang disertai pemberatan,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Bululawang. (ide)