7 Februari 2025

`

Mantan Bos CV. MSA Bisa Dijerat TPPU

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Selain menjadi tersangka penggelapan dalam jabatan, Thomas Zakarias (68), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur,  juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Yogi Aryawiguna.

KEPALA Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan, menurut Undang Undang, yang masuk kategori TPPU sangat banyak. “Potensi dugaan TPPU masih dirapatkan dengan penyidik. Kategorinya cukup banyak. Pidana asalnya adalah penggelapan dalam jabatan. Termasuk juga, aliran dana yang seharusnya untuk perusahan namun untuk kepentingan pribadi,” tutur Kasat Reskrim, Selasa (21/05/2019).

Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh.

Ia melanjutkan, saat ini masih sedang didalami termasuk koordansi dengan tim Jaksa. Jika ada bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan, mengingat bukti awal sudah ada. Namun, hal itu masih dalam tahap pengembangan.

“Yang jelas, tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya kita serahkan ke Kejaksaan terkait pola penuntutan. Namun, kami juga memonitor,” lanjut kasat.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatullah, SH,  mengatakan, saat ini yang sudah berjalan adalah kasus 374 (penggelapan dalam jabatan).

“Terkait dugaan TPPU, kami masih menunggu dari penyidik Polres Malang Kota. Kami belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Jadi,  kami masih menunggu penyidik Polresta Malang,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Thomas Zakarias (68), warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Kota Malang,  Kamis malam (16/05/2019).

Thomas, yang juga mantan Direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA), berlokasi di kawasan Jl. Indragiri, Kecamatan Blimbing, Kota Malang ini, diduga melakukan penggelapan sejumlah uang milik  CV.

Saat itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatuloh, SH,  membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus 374 (penggelapan dalam jabatan). (ide)