6 Calon TKW Kabur Dari Penampungan PT Citra Karya Sejati
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Enam calon Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) PT Citra Karya Sejati (CKS), Jalan Rajasa, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, kabur dari asrama (penampungan), Rabu (14/02/2024) dini hari.
MEREKA, NN (27) asal Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), LAA (24) asal Kabupaten Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), AF (25) asal Kota Mataram, Provinsi NTB, VR (31) asal Kabupaten Malang, MR (36) asal Kabupaten Lombok Timur, Provinsi NTB, dan RH (26) asal Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.
Gunadi Handoko, SH, Kuasa Hukum PT CKS, Kamis (22/02/2024), menjelaskan, para calon pekerja migran itu kabur dari lantai empat setinggi 15 meter. Kemudian turun ke bawah memakai kain yang diikat satu persatu. “Sebelumnya mereka menjebol terali jendela, lalu turun dan jatuh mengenai genting rumah tetangga kantor BLK,” katanya.
Gunadi menjelaskan, dari penyelidikan internal perusahaan, kaburnya enam Pekerja Migran Indonesia (PMI) disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain, tidak sabar menunggu panggilan, kurang cocok dengan majikan, bahkan ingin berhenti. Sesuai prosedur, biasanya PMI akan diberangkatkan bekerja setelah enam bulan setelah tanda tangan kontrak. “Kami mewakili perusahaan tentu menyayangkan aksi itu. Apalagi mereka sudah terikat perjanjian dengan perusahaan,” terangnya.
Mestinya, lanjut Gunadi, jika ingin berhenti, bisa menggunakan cara sesuai prosedur, sehingga tidak sampai mengambil resiko bahkan keselamatan. Apalagi tanpa ijin kepada perusahaan. “Hingga saat ini, 5 dari 6 orang tersebut, sudah menandatangani surat pengunduran diri. Tentunya dengan segala resiko dan konsekwensinya,” lanjutnya.
Menurutnya pihak perusahaan siap mengantarkan mereka kembali kepada keluarganya. Namun ternyata ada yang menyatakan bahwa mereka dijemput keluarganya.
Apakah para calon TKW tersebut mundur karena adanya penganiayaan? Gunadi menjelaskan jika hal itu tidak ada. “Saya kira, kalau penganiayaan itu, tidak adalah. Tapi dimasa pendidikan di asrama, tentu ada beberapa ketentuan. Misalnya, ada yang kurang pas, ya saya kira itu teguran saja. Karena karakter daerah yang berbeda,” jawabnya.
Terkait adanya aduan ke Polresta Malang Kota dari calon PMI yang kabur, pihaknya hanya menjawab singkat. “Terkait pengaduan tersebut, kami belum tahu. Namun apa pun itu, kami tetap menghormati dan kooperatif,” pungkas advokat senior ini. (aji/mat)