13 Januari 2025

`

Diduga Main Judi Remi, Dua Orang Dibui

1 min read
Tersangka judi remi.
Tersangka judi remi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua orang tersangka judi remi, Shon Haji (37) dan Kuswanto (27), keduanya warga Baran Tegaron, RT. 05 / RW. 05, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, diamankan Polsekta Kedungkandang, Minggu (19/05/2019).

 

KEDUA orang tamatan sekolah dasar (SD) ini, diduga melakukan perjudian kartu remi di areal lahan kosong RT.06 / RW. 05, Baran Bata’an, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Dari penangkapan itu, disita barang bukti 1 bungkus kartu remi berisi 52 lembar, 43 lembar kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 1.315.000 dan 1 buah alas terpal warna biru.

Kapolsekta Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan penangkapan kedua warga Baran tersebut. “Kami amankan dua warga Baran, serta barang bukti beberapa perangkat judi remi. Keduanya dikenakan pasal 303 KUH Pidana. Saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kapolsek Kedungkandang, Senin (20/05/2019) kepada wartawan. (ide)