19 April 2024

`

Sobo Pasar Wonosari dan Kromengan, Satpol PP – Bea Cukai Ajak Pedagang Tolak Rokok Ilegal

3 min read
Petugas Satpol PP Kabupaten Malang dialog dengan pengunjung pasar saat menggelar sobo pasar, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Pasar Wonosari dan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022) pagi.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP Kabupaten Malang bersama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), kembali melakukan Sosialisasi  Perundang-Undangan di Bidang Cukai di Pasar Wonosari dan Kromengan, Rabu (07/12/2022) pagi.

 

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang menyerahkan souvenir kepada pengunjung pasar saat Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022) pagi.

 

Firmando H Matondang.

SEHARI sebelumnya, Satpol PP dan Bea Cukai menggelar panggung hiburan di Pasar Pakisaji, Pasar Desa Mendalanwangi, serta Pasar Desa Sitiarjo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur. “Sosialisasi  Perundang-Undangan di Bidang Cukai melalui program sobo pasar ini sangat tepat. Karena yang disasar adalah pengunjung dan pedagang di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, Rabu (07/12/2022).

Anggota Satpol PP Kabupaten Malang menyerahkan souvenir kepada pengunjung pasar saat Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, di Pasar Wonosari dan Pasar Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022) pagi.

Pada kesempatan ini, selain memberikan edukasi tentang ciri-ciri rokok illegal kepada para pengunjung dan pedagang pasar, petugas juga menyajikan hiburan dengan membuka panggung hiburan. Harapannya, agar program gempur rokok illegal bisa tersampaikan kepada masyarakat. “Ada beberapa jenis rokok ilegal. Di antaranya, rokok polos atau tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta pita cukai berbeda (salah personalisasi dan atau salah peruntukan),” jelas Firmando.

Menurut Firmando, sesuai UU No. 39 tahun 2007 Pasal 54, bagi pengedar rokok polos atau tanpa pita cukai,  diancam pidana penjara paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai, dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Mantan Camat Pakis ini menambahkan, saat sosialisasi, pihaknya mengedukasi masyarakat terkait cukai tembakau dan cukai. “Kami jelaskan tentang cara mengidentifikasi pita cukai dan rokok ilegal. Kegiatan ini langsung menyasar  pelaku usaha,  kios, warung, agen yang ada di pasar,” jelasnya.

Petugas Bea Cukai dan anggota Satpol PP Kabupaten Malang mendatangi pedagang, melakukan Sosialisasi Perundang-Undangan di Bidang Cukai, mengedukasi masyarakat cara mengenali rokok illegal dan pita cukai palsu di Pasar Wonosari dan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (07/12/2022) pagi.

Wendy Dwi, Bagian Sosialiasi Bea Cukai Malang, menjelaskan, pihaknya memberikan edukasi dan sosialiasi kepada pedagang di Pasar Wonosari dan Kromengan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal. “Rangkaian kejadian, berawal dari penawaran oleh marketing. Mereka menawari rokok dengan harga murah. Sejak proses ini kami minta para pedagang tidak membelinya,” jelasnya.

Menurut Wendy, ada beberapa ciri rokok illegal atau rokok resmi. “Pertama, tidak ada pita cukai. Kedua, cukai yang asli hologramnya mengkilat dan bercahaya. Ketiga, ada pita cukainya, tapi sudah kusut. Itu kemungkinan cukai bekas. Keempat, ada beda nama produsen dengan bentuk fisik rokoknya,” terang Dwi.

Melalui program sobo pasar ini diharapkan  masyarakat bisa terhindar dari pelanggaran cukai yang bisa berakibat pidana maupun sanksi administrasi. Selain itu, kondisi kesehatan konsumen bisa dikendalikan melalui pemantauan kadar nikotin. “Hingga saat ini sudah  29 pasar dari 33 kecamatan yang menjadi lokasi sosialiasi. Ditargetkan, sampai akhir tahun bisa selesai semua. Sampai Oktober 2022, sudah dilakukan 180 penindakan,” pungkasnya. (aji/mat)