17 April 2025

`

Singo Arema Police Ringkus Komplotan Curat, Satu Ditembak

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Singo Arema Police, kembali memangsa buruannya. Kali ini, empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curat), Saiful (29), warga Desa Pandanlandung Timur, Kecamatan Wagir, Alfan (18), warga Jl. Gapuro, Kelurahan Pandanlandung, Kecamatan wagir, Melati (20), warga Jl. Bandulan, Kelurahan Bandulan Kecamatan Sukun, Kota Malang dan Dewa Saputra (36), pedagang cilok, warga Jl. Legok Kepanjen, Kabupaten Malang.

 

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata bersama Wakapolresta, AKBP Setyo Koes Heriyanto menunjukan para tersangka dan barang bukti.

BAHKAN, 1 dari para tersangka itu, dihadiahi timah panas guna untuk melumpuhkan. Para tersangka digulung, atas dugaan melakukan kerjasama dalam melakukan pencurian di kawasan tanah kosong di Jl. Bandulan Barat, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Ini kasus yang sangat menjadi atensi masyarakat. Para tersangka itu, bekerjasama dengan peran masing-masing. Satu tersangka bahkan sempat menodongkan senjata api mainan (korek api). Itu untuk menakuti korban, bahkan dengan mengaku anggota Polisi Polsek Dau,” tutur Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarnata, Rabu (19/02/2020).

Ia melanjutkan, kejadian itu berawal saat korban chating lewat medsos ke nomor tersangka Melati. Saat itu, korban meminta bertemu (kopi darat). Melati meminta korban untuk membawa miras guna diminum berdua. Namun, korban tidak menyadari, jika saat itu yang diajak chating bukan Melati, melainkan pacarnya, Saiful.

“Para tersangka merencanakan perampasan / pencurian barang milik korban guna memberi pelajaran. MLT meminta korban bertemu di kawasan SPBU Mergan. Sementara tersangka yang lain mengawasi keaadaan,” lanjut Kapolresta.

Setelah bertemu, korban bersama Melati pergi ke TKP (tanah kosong). Sekitar 30 menit berada di lokasi, kemudian datang para tersangka lain. Saiful bahkan mengaku menjadi anggota Polisi Polsek Dau. Hal itu dibuktikan dengan senjata api (model korek api) dipukulkan ke helm korban.

“Mengaku anggota Polisi, dan mengatakan jika korban tengah bertransaksi narkoba. Kemudian MLT dijadikan jaminan dan motor korban di bawa ke Polsek. Ia berpesan, agar korban menyelesaikan di kantor Polisi,” imbuh Leo.

Berhasil memperdayai korban, para tersangka kabur dan membagi hasil kejahatannya. Sebelumnya, motor dijual ke tersangka Dewa Saputra, dengan harga Rp 1,2 juta. Sementara HP dan helm dijual online Rp 650 ribu. Dari penjualan itu, hasilnya dibagi, dan sisanya untuk makan. Dari kasus ini, petugas masih mengejar satu orang DPO. (Ide)