Gerombolan Narkoba Diringkus di Kantin Universitas
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Gerombolan pengedar dan dua pembeli ganja, digulung Sat Reskoba Polres Malang Kota saat bertransaksi di kantin Universitas Negeri Malang, Jawa Timur, belum lama ini.
MEREKA adalah FIP (23), mahasiswa, warga Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, AKW (20), warga asal Poncokusumo, Kabupaten Malang, Agam (23), asal Tangerang, Banten, dan Acok yang berstatus pekerja swasta.
Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata menerangkan, mereka bertransaksi di kantin, karena berstatus mahasiswa. “Kasus ini bermula saat FIP memesan ganja 1 kilogram dari medan dengan harga Rp. 6,5 juta. AKW yang rekan kuliahnya bertugas mengambil barang dari jasa ekpedisi,” terangnya, saat ungjkap kasus, Jumat (21/02/2020) siang.
Ia melanjutkan, barang yang diambil dari ekspedisi tersebut, kemudian diedarkan. Selanjutnya Ucok dan Agam melakukan transaksi di kantin UM. Sesuai pengakuan tersangka, mereka baru pertama kali menjual ganja. FIP dan AKW menjual ganja seharga Rp. 13 juta atau dua kali lipat dari pembelian.
Agam dan Acok berstatus pembeli, sedangkan FIP atau AKW pengedar, sehingga ancaman hukuman berbeda. Untuk pembeli dijerat pasal 111 ayat 1 UU 35 UU Narkotika tahun 2009, kalau penjual dijerat pasal 114 ayat 1 UU 35 tahun 2009.
Leo menambahkan, pihaknya masih mendalami jasa ekpedisi yang menerima pengiriman ganja. Paslanya, untuk mengelabui petugas ekspedisi, ganja dibungkus kemasan berwarna cokelat. Kemudian diberi keterangan sebagai barang pecah belah.
“Kami masih menyelidiki dan dalami ekspedisinya. Mereka mengelabui dengan ditulis barang pecah belah. Kami dalami jaringan yang memanfaatkan jasa ekspedisi untuk peredaran narkoba,,” pungkasnya. (ide/mat)