4 Oktober 2024

`

Sikat HP Teman Kos, Bablas Ngekos di Bui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Polisi membekuk Puguh Hadi Wijaya (31), warga warga asal Desa Pacing, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, yang kos di Jl. Patimura Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

 

Tersangka dan barang bukti 2 buah HP milik korban yang diamankan petugas.

IA DIBEKUK atas dugaan pencurian HP di dua tempat kos di wilayah Jl. Patimura, Kecamatan Klojen Kota Malang. Wakapolres Malang Kota (Makota), Kompol Bambang Christanto Utomo, menjelaskan, salah satu korban adalah temanya sendiri.

“Pertama ia melancarkan aksinya pada Jumat 03 November 2018, dan 23 Nopember 2018. Semua dilakukan di rumah kos di JI. Patimura, Klojen Kota Malang”, tutur Bambang.

Dijelaskannya, bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa tersangka melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Dalam beraksi, tersangka mengaku saat itu melihat HP yang sedang dicarge di sebuah rumah kost. Karena kondisi sepi dan sedang ditinggal pemiliknya, HP langsung diembatnya.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan yang akan dipasarkan berupa 1 buah HP Vivo, 1 buah HP Advan, serta satu buah HP Oppo Neo 7.

Kedua batang itu adalah milik korban, Fandik (26), karyawan swasta yang kos di Jl. Patimura dan Negita (20), yang kos di kawasan yang sama.

Kepada tersangka, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara. (ide)