Jual Lutung Jawa di Medsos, Diciduk Polisi
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur mengamankan Farid (31), warga perumahan Srikandi, Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, di kawasan terminal Arjosari Malang.


IA DIAMANKAN, atas dugaan memperjualbelikan, sepasang Lutung Jawa, menggunakan sarana media sosial. Satwa langka itu sendiri, masuk kategori dalam hewan yang dilindungi.
Sementara itu, Kepala Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Rohimat, mengatakan, sebelumnya ia mengendus aksi tersangka, dari media sosial.
“Dari informasi itu, kami melakukan upaya penangkapan. Melalui penyamaran, kami mengamankan tersangka dan barang bukti di kawasan terminal Arjosari,” tuturnya saat rilis di Mapolresta Malang, Selasa (4/11/2018).
Setelah berhasil diamankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, akhirnya tersangka diserahkan ke Kepolisian Polres Malang Kota. Sementara, sepasang Lutung yang menjadi barang bukti, dititipkan di Javan Langur Center (JLC) di Kota Batu.
Sementara itu, Wakapolres Malang Kota Kompol Bambang Christanto Utomo, SIK, SH, Msi menuturkan, Farid diamankan di kawasan terminal Arjosari Rabu (28/11) sekitar pukul 22.30 WIB. Rencananya, tersangka menjual dua ekor Lutung Jawa seharga Rp 550.000 per ekornya.
“Jadi Farid berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berikut barang bukti berupa dua ekor Lutung yang masih berusia 2 bulan”, tutur Wakapolresta.
Ia berharap agar masyarakat dapat membedakan antara satwa yang dilindungi dengan satwa yang bebas untuk dipelihara. (ide)