Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS Diwarnai Penolakan Kuasa Hukum Terdakwa
3 min readSURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut), diwarnai aksi penolakan bukti yang diajukan jaksa oleh kuasa hukum terdakwa. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan 8 orang karyawan PT DPS sebagai saksi. Para saksi dicecar berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait dengan job description para saksi, saat tergabung dalam tim komite investasi tentang pengadaan barang. Jaksa memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat menanyakan kepada para saksi.
SAAT ITULAH salah seorang tim kuasa hukum, Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian surat keputusan (SK) yang dijadikan alat bukti tersebut. Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya fotocopy sesuai dengan aslinya (legalisir). “Mohon pada jaksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu,” kata Rico.
Mendapati protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, meminta pada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk maju ke meja hakim. “Sesuai dengan pasal 184 KUHAP jo. Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan,” ungkap kuasa hukum terdakwa lainnya, Ivan Ezar Sihombing.
Ia menambahkan, sesuai dengan Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti. Dalam perkara ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa back dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan. Namun, ketika Kuasa Hukum meminta pada jaksa agar menunjukkan asli dokumen tersebut, yang ada hanya photo copy yang dilegalisir.
“Kemana dokumen Asli tersebut? Disisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?,” imbuh Ivan.
Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dok. Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut.
“Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Dan hal itu diakui oleh para saksi dimuka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka,” ujar Rico. Kuasa hukum terdakwa, Samuel kembali mempertanyakan kepada para saksi terkait job description para saksi, apakah telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam tim komite investasi sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing, hal itu langsung dibenarkan satu persatu oleh saksi.
“Iya masing-masing kami telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tim komite investasi sesuai bidangnya dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan yang membawahinya,” ujar saksi Yudi, dan diiyakan oleh semua saksi. Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 200 miliar. Dari jumlah itu, Rp 100 miliar diantaranya digunakan untuk membeli kapal floating dok. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A & C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp 60 miliar.
Kapal floating dok yang dibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, egara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. (ang)