20 April 2025

`

Dua Penjudi Sabung Ayam Diringkus

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sebagai wujud cipta kondisi agar aman dan kondusif pasca rekonsiliasi politik nasional, petugas kepolisian intensif menindak judi sabung ayam di wilayah hukum Kabupaten Malang. Dua pelaku judi sabung ayam yang kerapkali meresahkan warga berhasil diciduk petugas kepolisian Unit Reskrim Polsek Dampit.

 

 

Kedua pelaku judi sabung ayam.

KABAG Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah menjelaskan, keduanya diringkus Minggu (14/7/2019) sekitar pukul. 14.00 Wib saat menggelar judi sabung ayam di belakang rumah Jadi di Dusun Kedawung Desa Majangtengah Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Barang bukti ayam diamankan petugas.

Kedua pelaku masing-masing Rohmad, warga dusun Madyorenggo Desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Satunya lagi yaitu Sunyoto beralamatkan Dusun Pamotan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

Dalam penggerebekan ini petugas berhasil menyita  6 ekor ayam jago, dan 11 unit sepeda motor milik pejudi sabung ayam. Pelaku dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 303 bis ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.

“Setelah dilakukan penyanggongan, petugas berhasil meringkus pelaku dan akan dijerat hukuman penjara sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Kabag Humas Polres Malang, AKP Ainun Djariyah. (hadi)