29 November 2023

`

Satpol PP Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar Pasar Singosari

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama TNI/Polri, UPT Pasar Singosari, dan UPT Dinas Perhubungan , menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar/bahu jalan di depan Pasar Singosari, Kabupaten Malang ke utara, Minggu (09/07/2023) pagi, mulai pukul 07.00 WIB.

 

Petugas Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, mendata PKL yang berjualan di trotoar, depan Pasar Singoari ke utara, saat menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum di depan Pasar Singosari ke utara bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (UPT Pasar Singosari), Minggu (09/07/2023) pagi.

 

Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (UPT Pasar Singosari), menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum di depan Pasar Singosari ke utara, Minggu (09/07/2023) pagi.

KEPALA Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, menjelaskan, patroli ketenteraman dan ketertiban umum di depan Pasar Singosari ke utara ini dilakukan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, khususnya Bidang Trantib Seksi Trantibum, TNI, Polri, UPT Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (UPT Pasar Singoasri).

Firmando H Matondang.

“Dalam patroli ketenteraman dan ketertiban umum ini, petugas mendata sebanyak 36 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan. Kami juga berkoordinasi dengan pemilik ruko di sepanjang Jalan Raya Singosari (depan pasar ke utara), menghimbau dan mengedukasi PKL dan parkir liar yang berada di sepanjang Jalan Raya (depan pasar ke utara),” jelas Formando, Minggu (09/07/2023) petang.

Satpol PP Kabupaten Malang, Jawa Timur, bersama TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (UPT Pasar Singosari), menggelar patroli ketenteraman dan ketertiban umum di depan Pasar Singosari ke utara, Minggu (09/07/2023) pagi.

Firmando menambahkan, ada beberapa dasar hukum pelaksanaan patroli penertiban ini. Di antaranya, Undang-Undang RI No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturah Daerah No. 8 tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Peraturan Bupati Malang No. 52 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Surat dari Camat Singosari Nomor : 300/541/35.07.126/2023 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Parkir Liar.

Dari hasil pantauan wartawan tabloidjawatimur.com di lokasi, memang, setiap hari, terutama pagi, sekitar pukul 07.00 WIB hingga menjelang siang, banyak PKL yang berjualan di trotoar sisi utara Pasar Singosari. Dagangan mereka macam-macam. Mulai pakaian bekas, buah-buahan, bunga, alat elektronik, peralatan pertanian bekas, hingga HP bekas dan sebagainya.

Keberadaan para PKL ini akhirnya mengundang banyak pengunjung, baik yang sekedar melihat-lihat atau sengaja membeli. Hal ini membuat banyak orang berjubel di trotoar hingga meluber ke sisi jalan dan membuat arus lalulintas dari utara ke selatan sering terhambat. Kondisinya makin parah tatkala banyak kendaraan, khususnya sepeda motor yang diparkir di tepi jalan, berdekatan dengan PKL yang berjualan di trotoar tersebut. Hal ini makin membuat arus lalulintas terganggu. (bri/mat)