Satpol PP Ajak Satlinmas Awasi Peredaran Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satpol PP mengajak anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) se Kabupaten Malang, Jawa Timur, ikut mengawasi peredaran rokok ilegal (rokok tanpa pita cukai). Sebab, peredaran rokok ilegal masih tinggi. Buktinya, tahun 2021, hampir 2 juta batang rokok ilegal diamankan.


AJAKAN ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang, saat membuka Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai kepada anggota Satlinmas di Pendopo kantor Kecamatan Kepanjen, Selasa (23/08/2022) pagi bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang serta Kejaksaan Negeri Malang.

“Kami, sebagai pengemban tanggung jawab dalam pembinaan Satlinmas di tingkat desa/kelurahan di Kabupaten Malang, mengharap kepada Satlinmas yang ikut dalam sosialisasi ini, agar ikut mengawasi peredaran rokok ilegal di masyarakat. Jika ditemukan agar melapor ke Satpol PP sebagai penegak Peraturan Perundang undangan Daerah,” katanya.
Menurut Mando —panggilan akrab Firmando H Matondang— Satlinmas adalah bagian dari anggota Satpol PP di wilyah, yang dekat dengan masyarakat. “Kalau ada yang menganggap masih ada kekurangan di Satlinmas, itu wajar. Tapi kita tidak bisa meremehkan mereka yang dekat dengan mastarakat, yang selalu ada di wilayah,” katanya.
Harapnnya, masih kata Mando, karena Satlinmas sering berkomunikasi dengan masyarakat, dapat membantu Satpol PP merubah pola pikir masyarakat agar menggunakan rokok yang menggunakan pita cukai.

“Satlinmas ini kan bagian dari Satpol PP yang ada di wilayah. Harapannya, mereka dapat menjadi ujung tombak, penggerak masyarakat, baik melalui pola pikir maupun melalui sikap. Kalau Satpol PP sendiri yang turun ke masyarakat, jelas butuh tenaga, waktu, dan biaya yang tidak kecil. Tapi dengan bantuan dari Satlinmas, malah lebih efektif,” tandasnya.
Rencananya, Sosialisasi Penegakan Hukum di Bidang Cukai, akan terus dilakukan, baik dengan anggota Satlinmas maupun dengan tokoh masyarakat di tingkat kecamatan. “Hari ini baru yang pertama. Nanti akan ada sosialisasi lagi di kecamatan lain. Sebab, Bapak Bupati (HM Sanusi) berharap agar lebih banyak edukasi dan sosialisasi. Namun penegakan hukum tetap dilakukan,” ujarnya.
Sebagai evaluasi, masih kata mantan Camat Pakis ini, pada tahun 2021, hasil penindakan rokok ilegal di Kabupaten Malang hampir 2 juta batang, menyebar di beberapa wilayah di Kabupaten Malang. Jumlah sebanyak ini didapat dari pedagang dan beberapa tempat pengepul. “Tapi kami belum temukan tempat produknya,” kata Mando. (mat)