Razia Toko di Kromengan, Bea Cukai – Satpol PP Amankan 2.980 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) bersama Satpol PP Kabupaten Malang, mengamankan 149 bungkus (2.980 batang) rokok illegal berbagai merek setelah melakukan operasi di dua toko di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (25/05/2023).


DARI hasil pemeriksaan didapati dua toko di Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang menyimpan dan menyediakan 149 bungkus (2.980 batang) rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Rencananya, rokok illegal ini akan dijual kembali.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (26/05/2023) petang, menjelaskan, sebagai wujud pelaksanaan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kantor Bea Cukai Malang bersama Pemkab Malang melakukan operasi gabungan, Kamis (25/05/2023) siang.
“Dari hasil pemeriksaan, didapati dua toko di Kecamatan Kromengan yang menyimpan dan menyediakan rokok jenis SKM, tanpa dilekati pita cukai, dengan total barang 149 bungkus (2.980 batang). Rokok illegal ini rencananya akan dijual kembali,” kata Gunawan Tri Wibowo.

Dia menambahkan, sebelum menggelar operasi di Kecamatan Kromengan, dalam rangka Operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang melakukan kegiatan operasi pasar, dengan berdasar pada SIROLEG (aplikasi rokok ilegal), Rabu (24/05/2023). “Dari hasil pemeriksaan menggunakan apliksi tersebut, didapati tiga toko di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, menyimpan dan menyediakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 680 bungkus (13.600 batang), tanpa dilekati pita cukai,” katanya.
Selanjutnya puluhan ribu batang rokok illegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dalam kegiatan tersebut tim juga melakukan sosialisasi dan menghimbau masyarakat, khususnya toko-toko yang masih menjual rokok illegal, agar tidak melakukan jual beli rokok ilegal. Gempur rokok ilegal adalah salah satu tugas kami dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami terus mengupayakan terlaksananya kegiatan ini agar segala bentuk peredaran rokok ilegal dapat ditindak tegas,” tegas Gunawan. (iko/mat)