Razia Jasa Ekspedisi di Klojen, Bea Cukai Temukan 95.600 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, sepertinya jasa pengiriman barang (ekspedisi) tetap menjadi pilihan favorit para pengirim rokok illegal. Buktinya, Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 4.780 bungkus (95.600 batang) rokok tanpa dilekati pita cukai berbagai merk, saat merazia jasa pengirman barang di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Jawa Timur, Kamis (04/01/2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Jumat (05/01/2024) petang, menjelaskan, pada Kamis (04/01/2024), mulai pukul 13.15 WIB – 18.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal.
“Saat itu tim melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 4.780 bungkus (95.600 batang) tanpa dilekati pita cukai,” jelas Gunawan.

Selain itu tim juga melakukan pemeriksaan pada tiga jasa ekspedisi lainnya di tempat berbeda. Namun tidak didapati rokok ilegal. Selanjutnya tim membawa barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil penindakan rokok illegal di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 131.928.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 71.317.600,” kata Gunawan.
Gunawan menambahkan, Bea Cukai Malang, dalam fungsinya sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya, terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya melalui tindakan menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Kota Malang. (bri/mat)