Razia Jasa Ekspedisi di Kepanjen, Bea Cukai Temukan 52.000 Batang Rokok Ilegal
2 min readMALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 2 koli setara dengan 2.600 bungkus (52.000 batang) rokok illegal di sebuah jasa ekspedisi, Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (30/01/ 2024) siang.


GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Kamis (01/02/2024) petang, menjelaskan, pada Selasa (30/01/2024) mulai pukul 11.15 – 18.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa jasa ekspedisi dan menyisir jalur distribusi rokok ilegal.
Waktu itu, tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. “Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli setara dengan 2.600 bungkus (52.000 batang),” katanya.
Sehari kemudian, Rabu (31/01/2024) siang, sebanyak 275 bungkus (5.500 batang) rokok illegal diamankan saat Bea Cukai menggelar operasi di Pasar Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. “Ini kami lakukan setelah mendapat informasi adanya pengiriman rokok illegal dari aplikasi SIROLEG. Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi terkait pengiriman rokok illegal tersebut,” kata Gunawan Tri Wibowo.

Gunawan menjelaskan, dari sepuluh toko yang diperiksa di kedua pasar tersebut, didapati tiga toko yang menyimpan dan menyediakan rokok illegal Sigaret Kretek Me4sin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merk yang akan dijual kembali. “Jumlahnya cukup banyak, mencapai 275 bungkus (5.500 batang),” katanya.
Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 2.875 bungkus rokok illegal (57.500 batang), perkiraan nilai barang mencapai Rp 79.365.300,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 42.903.640,00,” jelasnya. (bri/mat)