Razia Tiga Jasa Ekspedisi, Bea Cukai Temukan 147.740 Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 203.915.200
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 7.395 bungkus (147.740 batang) rokok illegal berbagai merk dari tiga jasa ekspedisi di wilayah Kecamatan Pakis dan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (06/02/ 2024) siang. Potensi kerugian negara mencapai Rp 110.233.240,00.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (07/02/2024) petang, menjelaskan, pada Selasa (06/02/2024), Bea Cukai Malang melakukan patroli darat, memeriksa tiga jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok illegal di wilayah Kecamatan Pakis dan Kepanjen, mulai pukul 16.15 – 23.00 WIB.
Pertama, tim melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Raya Asrikaton, Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. “Hasilnya, ditemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2 koli atau 975 bungkus (19.500 batang),” terang Gunawan.

Selanjutnya tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman No.195, Dusun Dawukan, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 24 koli atau 4.500 bungkus (89.920 batang).
“Terakhir tim memeriksa jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati pengiriman rokok ilegal jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 9 koli atau 1.920 bungkus (38.320 batang),” jelas Gunawan.
Selanjutnya tim membawa seluruh rokok illegal tersebut ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 7.395 bungkus rokok illegal (147.740 batang), perkiraan nilai barang mencapai Rp 203.915.200,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 110.233.240,00,” jelas Gunawan. (bri/mat)