Raja Tega Pakisaji, Dikeler Polisi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pembunuh berdarah dingin, Teguh Susatya (47) warga Pakisaji, Kabupaten Malang atas korban Donny Suprayitno alias Pak Yit, direka ulang Tim Inafis Polres Malang Kota dan Reskrim Polsek Sukun, di beberapa lokasi di kawasan Sukun, Selasa (05/06/2018).
SEKITAR 23 adegan diperagakan tersangka di beberapa lokasi sesuai dengan kejadian sebenarnya. Adegan pertama dilakukan di sebuah bangunan di depan RS Supraoen. Di lokasi tersebut, menceritakan kejadian awal tersangka Teguh bertemu dengan korban.
Saat itu, tersangka berusaha mencari korban. Setelah bertemu, korban kemudian menanyakan soal utang tersangka kepada korban sekitar Rp 200 ribu. Setelah itu, Teguh kemudian membonceng korban ke sekitar Pasar Besar, Kota Malang dan kemudian lanjut ke sekitar kawasan Pasar Comboran.
Ketika sampai di Pasar Comboran, pelaku membeli minuman yang telah diisi dengan racun biji jarak. Kemudian, keduanya duduk di pinggir jalan. Selanjutnya, Teguh meminta korban untuk meminum racun tersebut.
Selanjutnya, korban merasa pusing, bukannya ditolong, Teguh malah meminta korban untuk menghabiskan minuman beracun itu. Kemudian, Teguh kembali membonceng korban untuk pergi. Ketika naik motor, korban sempat lemas dan tak berdaya.
Korban dibawa ke kawasan Makam Janti dan menurunkan disandarkan di tembok. Selanjutnya, korban tak berdaya, dan direbahkan di kawasan makam dalam keadaan telentang. Setelah itu, Teguh membalik tubuh korban dalam posisi telungkup. Itu posisi ketika ditemukan polisi sudah tak bernyawa.
Setelah ia yakin korban meninggal, tersangka tancap gas dan kabur. Bahkan, sempat mengambil ponsel korban dan disimpan di dalam tas. Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang sim card HP korban.
Seperti pernah diberitakan, warga Janti digegerkan dengan penemuan mayat di kawasan Mayat Janti, akhir Mei lalu. Ketika diidentifikasi, mayat tersebut adalah korban pembunuhan yang dilakukan Teguh Susatya, 47 warga Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku nekat meracuni Pak Yit lantaran kesal ditagih hutang demolish Rp 200 ribu.
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, S.IK, MH mengatakan, pelaku melakukan pembunuhan berencana pada 30 April 2018. Awalnya, korban menagih hutang kepada pelaku, sebesar Rp 200 ribu.
“Pelaku tidak bisa bayar hutang. Ketika ditagih, korban kemudian menagih tambahan Rp 50 ribu sebagai bunganya. Pelaku semakin kesal,” tuturnya.
Kemudian, keduanya pergi mencari ketan hitam. Setelah dapat, pelaku kemudian menawarkan biji jarak kepada korban, dan berakhir dengan hilangnya nyawa korban.
“Biji jarak tersebut diakui pelaku sebagai kacang arab. Ketika diminum dengan ketan hitam, bisa bermanfaat untuk pengobatan. Korban percaya dan akhirnya meminumnya,” pungkas Kapolresta. (ide)