Beli HP Curian, Warga Blimbing Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Gara-gara membeli handphone (HP) curian, Moch Koil (38), warga Jalan Jodipan Wetan Gang III Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap petugas Polsek Sumberpucung, Kabupaten Malang, Rabu (06/06/2018).

KEPADA para awak media, Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan tersebut. “Betul, kita mendapat laporan, kemarin, jajaran Polsek Sumberpucung telah melakukan penangkapan satu orang tersangka, MK yang diduga telah menjadi penadah barang curian berupa telepon genggam merek Oppo A37 warna gold,” terangnya.
Penangkapan Koil bermula saat ada kegiatan Pramuka di lapangan Basket SMUN 1 Sumberpucung, Jumat (20/04/2018). Saat kegiatan tersebut berlangsung, 8 unit HP milik siswa raib. “Pencurian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sumberpucung oleh salah satu staff pengajar pada Rabu (30/04/2018),” papar Farid.

Mendapat laporan dari SMUN 1 Sumberpucung, jajaran Polsek Sumberpucung langsung melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya,” jelas Farid.
Sejauh ini Polsek Sumberpucung masih melakukan penyelidikan pencurian HP milik para siswa. “Pelaku pencuriannya masih dalam pengungkapan,” tandas mantan Kapolsek Karangploso ini.
Akibat membeli HP curian, Moch Koil kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sumberpucung. Dia dijerat Pasal 480 Jo Pasal 362 KUHP. (diy)