PSBB Disetujui, Berlakukan Jam Malam, Penumpang Kendaraan Dibatasi
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto sudah menyetujui pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) untuk wilayah Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata akan menambah chek point dan pos penyekatan. Selain itu diberlakukan jam malam, dan penumpang kendaraan dibatasi maksimal 50 persen.

“SAAT INI sudah ada 6 pos check point. Kemungkinan nanti ada penambahan, termasuk penyiapan pos penyekatan. Fungsi pos penyekatan itu sebagai pengawasan bagi masyarakat yang akan masuk ke wilayah Kota Malang,” terang Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Di pos itu, masih kata Leo, masyarakat akan dilakukan pemeriksaan secara teliti dan ketat. Bila tidak ada kepentingan dan bukan penduduk Malang Raya, akan disuruh putar balik. “Untuk kendaraan, jumlah isi dibatasi. Sesuai aturan, jumlah penumpang kendaraan yang diijinkan hanya 50 persen dari kapasitas kendaraan,” tegasnya.
Terkait pemberlakuan jam malam, diusulkan antara pukul 21.00 – 04.00 WIB. “Artinya, pada jam itu, tidak boleh ada aktivitas masyarakat. Untuk itu dilakukan razia pada jam-jam tersebut. Apabila ditemukan masyarakat yang masih berkumpul di jam tersebut, akan diberikan sanksi tegas. Akan diamankan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan BAP hingga pemeriksaan rapid test,” jelasnya.
Dalam beberapa hari mendatang, jajaran Polresta Malang akan menyiapakan skema sosialisasi pada tiga hari pertama. Setelah di hari keempat, dilakukan sosialisasi dan peneguran. Kemudian dilanjutkan peneguran dan penindakan.
Semenatara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota, akan mengawasi kegiatan warga. Bagi pelanggar, dilakukan penindakan dengan memberikan blanko teguran. “Kami melakukan pengawasan dan penindakan. Namun, kami masih menunggu aturan (Peraturan Wali Kota) dulu. Itu yang menjadi acuan kami untuk menegakkan aturan,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto.
Priyanto menambahkan, pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Hal itu bisa saja diterapkan terhadap travel gelap yang kedapatan membawa penumpang. (ide/mat)