Razia Jasa Ekspedisi di Singosari, Bea Cukai Temukan 112,20 Liter Arak Bali
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan sebanyak 6 koli atau 187 botol (112,20 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal jenis Arak Bali, saat merazia sebuah jasa ekspedisi di Jl. Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (13/02/ 2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Selasa (13/02/2024) petang, menjelaskan, pada Senin dan Selasa (12 – 13/02/2024), Bea Cukai Malang melakukan rangkaian kegiatan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, mulai rokok ilegal hingga Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal.
“Kegiatan meliputi patroli darat rutin dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang dan melakukan penyisiran jasa ekspedisi berdasarkan informasi yang telah diperoleh,” katanya.

Gunawan menjelaskan, pada Selasa (13/02/2024), mulai pukul 09.30 – 15.00 WIB, petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Karena berdasarkan informasi didapati adanya kiriman paket yang diduga MMEA atau minuman keras ilegal.
“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kristalan, Kelurahan Pangetan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Hasilnya, didapati pengiriman MMEA ilegal jenis Arak Bali tanpa dilekati pita cukai sebanyak 6 koli atau 187 botol (112,20 liter),” jelas Gunawan.
Selanjutnya tim membawa seluruh barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. (bri/mat)