20 April 2025

`

Setelah Kumpul 13 Tahun, Perempuan Ini Disidang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Lilik Sunarti (48), warga Jl. Candi Sari Utara, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (13/05/2020). Dia didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, menggunakan dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik (buku nikah).

 

 

Barlian Ganesi, SH, MH, serta terdakwa dan kerabatnya.

BARLIAN Ganesi, SH, MH, Kuasa Hukum Lilik menjelaskan, obyek dakwaan dalam kasus ini adalah buku nikah yang diduga dipalsukan. Menariknya, hal itu terungkap setelah Lilik (terdakwa) dan Bianto (pelapor) sudah berkumpul selama 13 tahun.

“Jadi klien saya ini (Lilik), tidak merasa melakukan  semua seperti yang didakwakan. Soal buku nikah itu, menurut klien saya,  diberi oleh Pak Bianto (pelapor) yang sudah kumpul dengannya selama 13 tahun. Buku nikah itu untuk membuat akta kelahiran anaknya,” terang Barlian Ganesi, SH, MH, Rabu (13/05/2020).

Berlian menjelaskan, setelah  13 tahun  kumpul dengan pelapor,  Lilik minta dinikahi. Tapi ternyata tidak, karena sudah punya buku nikah. Selanjutnya baru diungkap  bahwa buku nikah itu diduga palsu. Hal itu sebagaimana diungkapkan pelapor sendiri.

“Dia sendiri (pelapor) bilang kalau buku nikah itu palsu. Ia tidak mengaku mengasih, tapi waktu itu diserahkan  sopir kepada pegawai. Tapi didakwaan, pegawai itu bilang sopir yang mengantar ke Bu Lilik. Ya kita lihat nanti di persidangan,” kata Berlian.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh, SH, mengatakan, terdakwa didakwa Pasal 266 dan 263 KUHP. “Kronologi perkaranya, pada  tahun 2009, terdakwa ini mempunyai hubungan khusus dengan Pak Bianto. Perjalanannya, kedua orang ini tidak mengikat perkawinan. Tetapi muncul surat nikah yang  diduga palsu,” terangnya.

Mengapa pihak  perempuan yang dilaporkan? “Hal itu sesuai yang diterima dari penyidik. Yang pasti kita terima dari  penyidik untuk berkas perkaranya. Saksi-saksi banyak mengatakan bahwa itu inisiatif dari terdakwa. Kita lihat saja nanti hasilnya di persidangan seperti apa,” jawab  Wahyu. (ide/mat)