Janda Cantik Divonis 9 Bulan
1 min readMALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Vonis 9 bulan potong masa tahanan, karena terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, dijatuhkan kepada Nikmatus Zuhro Rahmawati alias Emma (30), warga Jalan Panderman 30, Kelurahan Sisir, Kecamatan/Kota Batu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (08/05/2018).

JAKSA Penuntut Umum (JPU), Merdiana, SH, menuntut Emma dengan tuntutan 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 378 dan 372 KUHP. “Hal yang memberatkan dari terdakwa adalah, karena tindakannya menyebabkan orang lain menderita kerugian secara material,” papar Merdiana.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Haga Sentosa Lase, SH, itu menimbang ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan, terdakwa telah terbukti menerima uang Rp 10 juta dari korban, dan tidak bisa memberikan sepeda motor yang dijanjikan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
Menanganggapi vonis tersebut, janda cantik yang menjadi marketing dealer sepeda motor ternama di Kota Malang ini, menerima vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, begitu juga dengan JPU.
Emma ditangkap jajaran Polres Malang, Senin (15/01/2018) di wilayah Kabupaten Probolinggo karena melakukan penipuan terhadap Siti Maysylakah, warga Kota Malang. Kepada Siti, Emma menjanjikan sepeda motor Honda Scopy dengan harga murah. Namun setelah Siti menyerahkan uang Rp 10 juta, sepeda motor yang dijanjikan tak kunjung datang.
Merasa tertipu, Siti kemudian melapor ke Polres Malang. Diduga Emma telah banyak melakukan penipuan dengan modus yang sama. Sayangnya, korban yang melapor hanya Siti. (diy)