9 Oktober 2024

`

PPLP PT PGRI Unikama Bantah Gelapkan Sertipikat

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Laporan ahli waris dari Mochamad Amir Sutedjo, Tries Edy Wahyono, ke Polresta Malang Kota, bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Pengurus Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP PT-PGRI) Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) sebagai terlapor, mengancam lapor balik.

 

Kuasa Hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, menunjukkan bukti berkas.

 

HAL ITU disampaikan kuasa hukum PPLP PT PGRI Unikama, MS. Alhaidary, SH, MH, Senin (04/12/2023). Ia menyebut, laporan atas dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh pengurus PPLP PT PGRI Unikama tidak benar. “Kami bisa saja melaporkan balik atas dugaan laporan palsu. Karena, semua tanah yang diklaim pelapor itu, dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama,” terangnya.

Alhaidari menjelaskan, semua tanah yang diklaim Tries dan Christea selaku ahli waris dari Soenarto Djojodihardjo sebagai warisan tapi dibeli dari uang milik PPLP PT-PGRI Unikama, dituangkan dalam Akta Notaris No 22, tanggal 3 Maret 2010 yang dibuat di Notaris Eko Handoko.

Ada enam Akta Notaris pernyataan kepemilikan tanah-tanah milik PPLP PT-PGRI Unikama yang ditandatangani Mochamad Amir Sutedjo, Soenarto Djojodihardjo, Hadi Sriwiyana, serta Hj. Sri Samiskin, istri Soenarto dan Hj. Supartiah Wiryo Atmojo, istri Amir Sutedjo.

Ada enam bidang tanah yang dibuatkan Akta Notaris yang dibeli secara bertahap. Mulai ukuran 113 m2, 177 m2, 2.000 m2, 3.540 m2, 6.371 m2, dan 8.050 m2. “Semua isi pernyataan dalam Akta Notaris yang dibuat di Notaris Eko Handoko dan para penghadap yang menandatanganinya, yakni enam orang tersebut, juga sama,” jelas Alhaidari.

Isi dalam akta itu berbunyi, meski dalam sertifikat atau surat lain tertulis para penghadap, akan tetapi tanah dan segala sesuatu yang berdiri atau yang tertanam di atasnya adalah hak penuh PPLP PT-PGRI. Para penghadap maupun ahli waris dikemudian hari, tidak punya hak atas tanah dan segala sesuatu yang tertanam di atasnya.

Bahkan, kata dia, PPLP PT-PGRI Unikama sebagai pemilik tanah, berhak secara penuh untuk menggunakan dan melakukan segala perbuatan terhadap tanah-tanah itu. Seperti pengurusan, kepemilikan, menghibahkan, memindahkan dengan cara apapun dan sebagainya.

Haidari membenarkan, bila saat pembelian menggunakan nama pribadi. Namun setelah muncul UU Ormas No 17 Tahun 2013, maka tanah-tanah itu sudah dibaliknamakan menjadi PPLP PT-PGRI. “Dalam peraturan organisasi PGRI No 71/PO/PB/XX, semua kekayaan PPLP PT-PGRI tidak dibenarkan atas nama pribadi,” jelasnya.

Semua bukti itu akan diserahkan kliennya ke penyidik saat memenuhi panggilan, Rabu (06/12/2023) mendatang. Ia meminta penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota untuk segera menindaklanjuti. Bila ada peristiwa pidana, untuk dilanjutkan. Namun, kalau tidak ada, harus dihentikan. Pelapor harus membuktikan laporanya.

Haidari menambahkan, laporan polisi yang dilayangkan ke Satreskrim Polresta Malang Kota, dirasa mengusik kehidupan pembelajaran di kampus, nerusak nama lembaga PPLP PT-PGRI Unikama, serta nama-nama perorangan.

Sebelumnya, Tries Edy Wahyono, ahli waris Mochamad Amir Sutedjo dan Christea melapor ke Satreskrim Polresta Malang Kota, karena bangunan kampus itu berdiri di atas tanah milik Amir dan Soenarto, orang tua Christea. “Dalam SHM, tanah itu diketahui masih atas nama pribadi Amir dan Soenarto. Klien kami merupakan ahli waris dan mendapatkan mandat untuk mengurus tanah,” kata Sumardhan, SH, penasihat hukum Tries. (aji/mat)