Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan KSU Montana Hotel
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, bersiap melakukan pemberkasan perkara dugaan korupsi pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Hotel Montana, menyusul ditolaknya pra peradilan yang dimohonkan tersangka, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, selaku Ketua KSU Montana Hotel, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (04/12/2023).
“KEMARIN sudah dilaksanakan sidang putusan pra peradilan. Hasilnya, gugatan pemohon ditolak majelis hakim. Karena itu, kami akan lanjut untuk pemberkasan tahap kedua. Ditargetkan Desember 2023 ini selesai,,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, Selasa (05/12/2023) siang.
Sebelumya, gugatan praperadilan diajukan kuasa hukum tersangka, Dewi, Selasa (21/11/2023) lalu. Dalam gugatan itu, kuasa hukum mengaku keberatan atas 4 hal. Mulai dari adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan tersangka yang dirasa tidak ada bukti permulaan, penerapan pasal 55 ayat 1, serta penyitaan aset.
“Untuk menggunakan pasal 55 ayat 1, Majelis Hakim menyebut itu bukan kewenanganya. Sementara 3 alasan lain yang diajukan penggugat pra peradilan, semuanya ditolak. Dengan begitu, kami segera lanjut ke tahap berikutnya,” tambah Kasubsi Penyidikan Seksi Pidsus, Kukuh Yudha Prakasa, SH, MH.
Lebih lanjut ia menjelaskan, gugatan pra peradilan hanya diajukan oleh salah satu tersangka saja. Selain itu, Kukuh mengaku, hingga saat ini belum ada tambahan aset yang disita. “Mungkin nantinya akan kami tambah dengan pemasangan plakat terhadap rumah dan bangunan yang disita. Namun untuk saat ini, masih belum,” lanjut Kukuh
Sementara itu, Kuasa Hukum Dewi, Riyanto Djafaar, SH, masih tidak terima dengan putusan pra peradilan, tetutama pada bagian SPDP. “Di sana ada kata diduga melakukan. Ini harus diuji kembali,” katanya.
Untuk itu, ia siap melakukan pembuktian di sidang PN Tipikor mendatang. Caranya, dengan menyiapkan ahli.
Sebelumya, dua orang pejabat, Ketua dan Bendahara, Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan Veronika (47) warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk, Kota Malang, Senin (09/10/2023) lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Keduanya diduga mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) sebesar Rp 5 miliar. (aji/mat)