PPKM, Jam Malam Dimulai Pukul 19.00 WIB
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tiga pemerintah daerah di Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu) mulai melakukan komunikasi terkait rencana Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11 – 25 Januari 2021. Rapat koordinasi sudah digelar di Balai Kota Malang, Kamis (07/01/2021).

WALI KOTA BATU, Dewanti Rumpoko menjelaskan, saat ini Malang Raya masih melakukan koordinasi terkait Instruksi Kemendagri Nomor 1 tahun 2021 tentamg PSBB di Malang Raya. Selain mulai memformulasikan teknis pembatasan ketat, pihaknya bersama dua kepala daerah lain, juga tengah menunggu rapat koordinasi dengan provinsi yang digelar pada Jumat (08/01/2021) secara virtual.
“Kami berkoordinasi untuk memformulasikan supaya Malang Raya ini satu arah yang sama. Teknisnya seperti apa, kami masih menunggu hasil rakor dengan pemprov,” terang Dewant Rumpoko, Kamis (07/01/2021) usai rapat.
Lebih jauh Dewanti menyebut, kemungkinan besar PPKM kali ini teknisnya berbeda dari PSBB yang awal pandemi. Ia menyebut, pada prinsipnya kali ini hanya memberikan pembatasan-pembatasan seperti halnya pada malam tahun baru lalu. “Insya Allah kali ini bukan seperti awal PSBB dulu. Tetapi hanya pembatasan seprti kemarin waktu menghadapi malam tahun baru,” ujarnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menambahkan, karena (PPKM) ini sifatnya kebijakan dari pusat, maka dia siap menjalankan. Poin utama yang menjadi perhatian tentu pemberlakuan jam malam yang sebelumnya mulai pukul 20.00 WIB, kini dipercepat menjadi pukul 19.00 WIB. Kemudian untuk perkantoran lebih diutamakan untuk kerja dari rumah selama masa berlakunya PPKM.
“Belakangan kasus COVID-19 yang banyak muncul adalah klaster perkantoran. Maka dari itu, nanti akan diatur, mungkin 70 persen dari rumah dan sisanya masuk kantor. Juga pembatasan di tempat ibadah, maksimal 50 persen. Lalu untuk tempat usaha, seperti cafe dan mall, yang sebelumnya pengunjung maksimal 50 persen, sekarang hanya boleh 25 persen saja,” jelasnya.
Terlepas dari itu, untuk teknis resmi pelaksanaan PPKM, Sutiaji tetap menunggu hasil akhir rakor dengan provinsi. Menurutnya, bisa saja aturan itu akan disesuaikan lagi terhadap kondisi di lapangan. Sutiaji mencontohkan, selama masa pandemi COVID-19 ini okupansi hotel maupun mall di Kota Malang belum mencapai batas maksimal. “Okupansi dari masing-masing mall maupun hotel itu tidak lebih dari 25 persen, kecuali weekend. Maka saya kira nanti akan ada modifikasi,” tandasnya. (div/mat)