9 Oktober 2024

`

Polisi Tindak 23 Remaja Pelaku Prank Pocong di Kuburan Samaan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Aksi sekumpulan remaja yang diduga melakukan prank pocong di kawasan tempat pemakaman umum (TPU)  Samaan, Jl. Gilimanuk, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur, ditindak aparat  Polresta Malang Kota.

 

Polisi dan TNI memberikan arahan dan edukasi kepada para remaja yang melakukan prank pocong di di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) Samaan, Jl. Gilimanuk, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Jawa Timur.

 

AKSI para remaja ini dinilai salah, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Akhirnya, sebanyak  23 remaja usia 12 tahunan ini, ditindak dengan diberikan edukasi dan himbauan.

“Para remaja tersebut dikumpulkan dan diberi edukasi agar memahami bahwa tindakannya salah. Karena  tindakannya itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain, ” terang Kapolsek Klojen, Kompol Syabain  Rahmad Kusriyanto, Selasa (04/04/2023) siang.

Dalam aksinya,  kata Kapolsek, sekelompok remaja tersebut, mengenakan bahan kain berwarna putih. Kemudian seorang remaja berpura-pura menjadi pocong untuk menakuti pengendara motor  yang lewat. Mereka menyasar pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Bahkan, lelucon tersebut, hampir memakan korban dan sempat viral di media sosial. Karena seorang driver ojol (ojek online), hampir terjatuh karena kaget atas aksinya.

“Akhirnya, dari rapat koordinasi tiga pilar (TNI, Polri, Lurah), serta  tokoh masyarakat, warga setempat, dan  ketua RT masing- masing domisli anak di kantor kelurahan setempat, selanjutnya dilakukan problem solving,”  Kapolsek Klojen, Kompol  Syabain  Rahmad Kusriyanto

Setelah menerima pemahaman dan penjelasan, sejumlah remaja pelaku prank pocong disuruh membuat pernyataan, bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya. Keputusan ini disaksikan seluruh perangkat yang hadir. “Problem solving yang kami lakukan  ini semoga bisa memberikan edukasi dan pemahaman bagi masyarakat agar tetap menjaga dan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan kegiatan yang dapat membahayakan dan melanggar hukum,” pungkas Kapolsek Klojen.  (aji/mat)