Polisi Ringkus Pemasok Ganja Kalangan Mahasiswa
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pasok ganja ke mahasiswa, Rizky Akbar (23) karyawan swasta warga Jl. Hantaran V, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang harus diseret ke tahanan Mapolresta Malang (06/05/2019).

PASALNYA, Rizky kedapatan barang bukti 1 kresek ganja dan 1 kotak permen berisi ganja. Penangkapan Rizky berawal dari dibekuknya Alfan Baskoro (25) mahasiswa Ekonomi PTN di Kota Malang, warga Jl Bendungan Palasari, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan ditangkapnya tersangka pemasok ganja ke mahasiswa. Kasat mengaku, terus melakukan pengembangan, jika ada tersangka lain.
“Tersangka RA ini, diduga sebagai pemasok barang haram ke mahasiswa. Dia ditangkap, setelah seorang pembeli kepadanya, ditangkap terlebih dulu,” tuturnya, Selasa (07/05/2019).
Kini kedua tersangka harus berada di balik jeruji besi, sambil menunggu proses lebih lanjut. Kedua budak ganja itu, sebelumnya ditangkap di Jl Anggrek Vanda, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Barang bukti dari Alfan berupa ganja seberat 10, 61 gram, sedangkan Rizky kedapatan ganja seberat 59,61 gram.
Sebelumnya, petugas Reskoba mendapat informasi jika Rizky sedang mengkonsumsi ganja. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan ternyata benar. Saat itu Rizky tampak mencurigakan hingga langsung saja ditangkap petugas.
Petugas menjerat Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU. RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ide)