14 Februari 2025

`

Bawa Narkoba, Bodong Dibui

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – M Rizal Alhuda alias Bodong (24), warga Jl Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, harus menjalani bulan Ramadhan di tahanan Mapolresta Malang.

 

 

M Rizal Alhuda alias Bodong, diamankan petugas Polres Malang Kota.

PASALNYA, ia kedapatan memiliki serta menguasai 1 poket  sabu-sabu (SS) seberat 0,24 gram, 19 butir pil ekstasi warna ungu,  serta  7 butir ekstasi warna biru. Hingga Selasa (07/05/2019), ia masih meringkuk di tahanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reskoba Polres Malang Kota, AKP Syamsul Hidayat membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Bodong.

“Tersangka ditangkap di depan rumahnya. Hingga saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kasat Reskoba, Selasa (7/05/2019).

Hingga saat ini, petugas Reskoba, lanjut Kasat, timnya terus melakukan pengejaran terhadap penyuplai barang haram itu kepada tersangka.

Lebih lanjut kasat menerangkan, penangkapan remaja ini berawal dari adanya informasi bahwa Bodong memgedarkan SS dan pil ekstasi. Kemudian tim reskoba melakukan pencarian hingga berhasil menangkap Bodong di depan rumahnya. Setelah digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti, sehingga tersangka tidak bisa mengelak lagi.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman pidana itu, Bodong diperkirakan akan meringkuk di tahanan dalam waktu yang lama,” pungkas Syamsul. (ide)