PNS Tak Boleh Minta Cuti Tambahan
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menambah cuti lebaran di luar ketetapan cuti bersama selama 7 hari, terhitung sejak Senin (11/06/2018) hingga Kamis (21/06/2018). Penetapan tujuh hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dinilai sudah cukup.

HAL INI disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Ir. Didik Budi Muljono, M.T seperti dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Malang, Jumat (08/06/2018) pagi.
Menurut Didik, himbauan tersebut berdasarkan surat edaran yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), 7 Juni lalu. Untuk itu, sesuai arahan Bupati Malang, Dr. H. Rendra Kresna, dirinya mewanti-wanti kepada seluruh PNS untuk memperhatikan himbauan tersebut.
‘’Para pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kabupaten Malang dihimbau tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan OPD masing-masing, kecuali dengan alasan penting. Cuti bersama dimulai tanggal 11 Juni dan akan kembali masuk kerja secara normal pada 21 Juni mendatang,” lanjut Pak Didik didampingi Kabag Humas Protokol, Ir. Untung Sudarto, M.T.

Perintah tersebut tercantum dalam Surat Edaran B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin Dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Ketentuan cuti bersama ditetapkan dalam surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Sementara, bagi PNS yang pada saat cuti bersama tetap memberikan pelayanan publik, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah hari cuti bersama.
‘’PNS yang berhak mendapat penggantian cuti bersama antara lain, pegawai rumah sakit, Puskesmas, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran. Selain itu pimpinan OPD juga dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan mudik. Harapannya, usai pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktivitas OPD sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat,” kata Didik. (mat)