18 April 2025

`

Permudah Investasi, DPRD Bahas Perda Perijinan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Selama ini, masalah perijinan dan investasi masih menjadi kendala bagi pelaku usaha di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Terkait hal tersebut, DPRD menggagas Perda Perijinan yang saat ini masih dalam tahap pematangan.

 

Anggota DPRD membahas Perda Perijinan.

 

Amarta Faza, Wakil Ketua Pansus Perda Perijinan.

“KAMI melihat, selama ini, masih banyak pengusaha dan pelaku bisnis mengalami kendala dalam aktifitas ekonominya. Makanya, kami berupaya membuat Perda Perijinan,” kata Amarta Faza, Wakil Ketua Pansus Perda Perijinan, Senin (08/07/2019).

Dikatakan Politisi Nasdem ini, perda ini diharapkan bisa semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan. Hal ini untuk mempermudah iklim investasi dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Malang.

Dalam pembuatan perda, dilakukan oleh anggota pansus sebanyak 11 anggota, yang mayoritas merupakan anggota komisi 3 yang membidangi keuangan dan ekonomi. Pembahasan perda dilakukan sejak 19 Juni 2019. Pada 26 Juni 2019, pansus telah melaksanakan pembahasan bersama OPD terkait.

“Pansus berharap, perda segera rampung, namun dengan tetap memperhatikan kebijakan seluruh aspek, baik struktur, hukum, maupun manfaatnya. Perda ini digagas sebagai upaya menikdaklanjuti PP No 19 tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri No. 500 tahun 2017 terkait perijinan tertentu,” jelas Faza.

Menurut Faza, hal ini dimaksudkan sebagai upaya penghapusan retribusi ijin HO (hinderordonnantie) atau ijin gangguan. Dengan lahirnya perda,  diharapakan semakin memudahkan investasi dan pengurusan perijinan.

Faza mengharapkan agar perlindungan terhadap masyarakat sekitar wilayah usaha, tetap terjaga dari gangguan tanpa menghilangkan pentingnya dampak positif pengusaha bagi masyarakat sekitar lokasi usaha.

Dalam mematangkan perda, komisi tiga melibatkan mitra (partner), meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (Dinas Perijinan), Satpol PP, dan Bagian Hukum Pemkab Malang. “Diharapkan, dengan adanya perda,  bisa memberikan manfaat positif kepada pihak terkait, seperti pengusaha, pemkab,  dan masyarakat sekitar lokasi usaha,” tukasnya. (hadi/mat)