18 Maret 2025

`

Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

1 min read
Chandra Risky Franata, tersangka pengedar ganja yang dibekuk Polsek Sumbermanjing Wetan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Chandra Risky Franata (25), warga Jalan Candi Telagawangi, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, dibekuk Polsek Sumbermanjing Wetan, saat transaksi ganja, Senin (20/08/2018).

 

KASUBAG Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni membenarkan penangkapan Risky tersebut. “Benar,  tadi malam, jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pengedar ganja berinisial CRF beserta barang buktinya, ganja seberat 2.19 gram,” terangnya,  Selasa (21/08/2018).

Penangkapan Risky berawal dari informasi masyarakat kepada petugas bahwa akan ada transaksi ganja di pelataran sebuah toko swalayan di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan penyanggongan,” jelas Farid.

Selepas maghrib, pukul 18.30 WIB,  datang dua laki-laki dengan tindak-tanduk mencurigakan. Tak menyadari sedang diintai petugas, Risky dengan santai bertransaksi ganja.

Tanpa membuang kesempatan, saat mengetahui Risky sedang melakukan transaksi daun haram, Polisi pun langsung meringkusnya. “Saat ditangkap dan dilakukan pengeledahan, petugas mendapati ganja kering yang dibungkus dalam plastik kecil beserta uang tunai seratus ribu rupiah,”papar Farid.

Risky hanya bisa pasrah saat petugas mengelandangnya ke Polsek Sumawe. “Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan lebih lanjut, dari mana dia memperoleh ganja, kemudian sudah berapa lama dia menjadi pengedar hal itu masih dalam pengembangan,”tegas mantan Kapolsek Karangploso.

Akibat ulahnya berjualan ganja, Chandra Risky Franata kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Sumawe, kepada dirinya petugas menjerat Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (diy)