2 Juli 2025

`

Pengedar Ditangkap, 55 Ribu Butir Dobel L Gagal Edar

1 min read
"Sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami komitmen  perang terhadap narkoba. Ini senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya."

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Polsek Blimbing menggagalkan peredaran lebih dari 55 ribu butir pil dobel L. Ini setelah Unit Reskrim mengamankan residis narkoba, FAV (23),  warga Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur,  di kawasan Taman Raden Intan, Kecamatan Blimbing, belum lama ini.

 

Polisi merilis tersangka pengedar dobel L berikut barang buktinya di Polresta Malang Kota.

 

KAMI mendapatkan informasi, jika di TKP ada dugaan transaksi obat terlarang jenis pil dobel L. Untuk itu, kami mendatangi lokasi dan mengamankan satu orang tersangka,” terang Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto, didampingi Plt. Wakapolresta Malang Kota,  Kompol Yuliati, saat ungkap kasus di Mako Polresta Malang Kota, Jumat (15/07/2022).

Barang bukti pil dobel L tersebut, lanjut kapolsek, disimpan dalam 55 botol plastik, serta beberapa bungkus plastik klip. Jika dirupiahkan, barang haram tersebut  sekitar Rp 110 juta

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 197 atau 196  UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya, 10 – 15 tahun penjara dan denda  Rp 1 – Rp 1,5 miliar.

“Sesuai arahan Bapak Kapolresta Malang Kota, kami komitmen  perang terhadap narkoba. Ini senada dengan Deklarasi Anti Narkoba wilayah Malang Raya dan Pasuruan Raya,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Yanuar Rizal Ardianto.

Yanuar berharap, dengan diamankannya tersangka dan barang bukti pil dobel L, menjadikan wilayah Jawa Timur,  khususnya Kota Malang, bisa menjadi BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” harapnya.  (aji/mat)