Pemkab Malang Liburkan Murid PAUD, SD, dan SMP
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya meliburkan sekolah mulai tingkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama dua minggu, terhitung sejak Senin (16/03/2020) hingga Minggu (29/03/2020) mendatang.

HAL INI disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Rachmat Hardijono melalui surat nomor : 443.1/1140/35.07.101/2020 yang ia tandatangani, tertanggal 16 Maret 2020, perihal penugasan peserta didik untuk belajar di rumah pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Maret 2020.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Diesease (COVID-19) pada satuan pendidikan, dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 420/1780/101.1/2020 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Corona Virus Diesease (COVID-19) di Jawa Timur, maka dihimbau dengan hormat sekaligus mendapatkan perhatian beberapa hal,” demikian sebagian isi surat yang memuat empat poin tersebut.
Pada poin pertama surat tersebut, disebutkan, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada jenjang mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Malang, dilakukan di rumah peserta didik masing-masing, terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan tanggal 29 Maret 2020.
Poin kedua, untuk peserta didik kelas IX SMP yang telah dijadwalkan melaksanakan ujian praktek atau ujian lainnya, agar dilakukan penyesuaian atau penundaan jadwal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan.
Poin ketiga, seluruh guru/pendidik/tenaga kependidikan agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online) maupun melalui penugasan terstruktur, sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan evaluasi hasil belajarnya setelah peserta didik kembali ke sekolah atau mulai tanggal 30 Maret 2020.
Poin keempat, mengatur dan memastikan ketersediaan serta berfungsinya sarana cuci tangan pakai sabun (CTPS) atau cairan antiseptik dan/atau alat pembersih sekali pakai (tussue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan, dan melakukan pembersihan ruangan serta lingkungan satuan pendidikan selama peserta didik belajar di rumah.
Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji juga sudah mengumumkan libur sekolah selama dua minggu di tingkatan yang sama. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di kalangan pelajar. (iko/mat)