Pemerintah – Masyarakat Wajib Awasi Orang Asing
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Pengawasan keberadaan lembaga dan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjadi kewajiban semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.

DEMIKIAN ditegaskan Darmadi, S.Sos, Ketua DPRD Kabupaten Malang, saat menjadi pemateri dalam Sosialisasi Pengawasan Lembaga / orang Asing di wilayah Kabupaten Malang, di Pendopo Kecamatan Singosari, Senin (25/07/2022) siang.
“Pengawasan harus dilakukan secara proaktif khususnya untuk wilayah Kecamatan Singosari dan Lawang. Karena kedua kecamatan ini memiliki perusahaan – perusahaan besar yang memakai modal asing (PMA), sehingga mempunyai potensi untuk mendatangkan para pekerja migran, ” ungkapnya.
Politisi PDIP ini menambahkan, kedatangan para pekerja migran yang melalui imigrasi dapat dipantau melalui ijin tinggal. Sedang yang datang melalui imigrasi akan menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk lebih proaktif melakukan pengawasan melalui OPD terkait atau bisa melalui Badan Kesbang.
“Saat ini Badan Kesbang telah diberi mandat khusus oleh bupati sesuai Permendagri No. 49 tentang Pemantauan, Pencatatan Orang Asing. Pemantauan menjadi tanggungjawab bupati (melalui Badan Kesbang), ” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini Badan Kesbang berkewajiban proaktif melakukan kegiatan pengawasan lembaga / orang asing di wilayah yang berpotensi adanya orang asing yanf tidak berdokumen, dengan alasan dokumen izin tinggalnya masih dalam proses namu tak kunjung selesai meski sudah bertahun-tahun.
“Kita selama ini tidak pernah tahu motif keberadaan lembaga / orang asing, apakah untuk belajar, bekerja, berwisata atau sengaja memata-matai Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan untuk mengganggu stabilitas nasional. Oleh sebab itu tugas pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan lembaga / orang asing tersebut menjadi tugas semua komponen pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kokohnya NKRI, terutama segera melaporkan keberadaan lembaga / orang asing yang dicurigai tidak memiliki izin tinggal,” terangnya.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan mereka (lembaga/orang asing) harus berani melaporkan dengan segera kepada pemerintah setempat mulai dari lurah / kepala desa, kemudian diteruskan ke camat hingga pihak Imigrasi. (mak/mat)