Pabrik Rokok Besar Seharusnya Membina Pedagang Rokok Kecil
2 min read
MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai), tak bosan-bosan menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai tahun 2020 Dalam Rangka Gempur Rokok Ilegal.

SOSIALISASI kali ini digelar di Rumah Makan “Warung Zam Zam, Jl. Raya Putat Lor, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (24/11/2020). Sebelumnya, tepatnya Kamis (12/11/2020) siang, sosialisasi serupa juga digelar di Rumah Makan “Warung Pedas Tangkilsari”, Jl. Raya Tangkilsari No. 37, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Di hadapan sekitar 40 undangan, terdiri dari aparat Kecamatan Gondanglegi 6 orang, perwakilan dari 12 desa se Kecamatan Gondanglegi masing-masing 1 orang, serta pelaku usaha (pengusaha dan penjual rokok/grosir) sebanyak 20 orang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Aniswaty Aziz, SE,MSi, yang membuka sosialisasi kembali mengingatkan pentingnya cukai rokok dan bahayanya rokok ilegal.
“Perlu keterlibatan semua pihak untuk mengawasi dan ikut memberantas peredaran rokok ilegal. Seperti kita ketahui, peredaran rokok ilegal begitu mudah menyebar di kalangan masyarakat. Padahal pendapatan sektor cukai ini pada gilirannya juga akan digunakan untuk kepentingan pembangunan. Bahkan sebagian besar untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan,” jelas Aniswaty Aziz, SE,MSi.
Terkait aturan, menurut Bu Anis, masyarakat sudah banyak yang tahu. Apalagi mudah diakses di media sosial. Cuma memang harus ada penekanan-penekanan, khususnya kepada pemimpin wilayah, terutama kecamatan. “Kecamatan adalah ujung tombak kami di wilayah. Mengapa sosialisasi (kali ini) diarahkan ke Kecamatan Gondanglegi? Karena di sini banyak pabrik rokok (kecil),” ujarnya.
Dia pun berharap agar pabrik rokok besar, dapat mencontoh langkah yang dilakukan PT. HM Sampoerna. Menurut Anis, PT HM Sampoerna mempunyai binaan pedagang rokok di sekitaran Kecamatan Gondanglegi. Bahkan pabrik rokok ini memberikan label resmi SRC Sampoerna kepada para pedagang yang ada di bawah naungannya.
SRC (Sampoerna Retail Community) adalah bentuk dukungan pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM) sektor retail dari PT HM Sampoerna Tbk. SRC adalah toko kelontong masa kini yang tergabung dalam program kemitraan PT SRC Indonesia Sembilan (SRCIS). Tujuannya, untuk meningkatkan daya saing UMKM toko kelontong melalui pendampingan usaha yang berkelanjutan.
“Sehingga kalau di warung- warung ada label SRC dari PT HM Sampoerna, sudah pasti legal. Nah, contoh positif dari PT Sampoerna tersebut saya usulkan agar dijalankan pedagang lainnya,” terang Anis. (div/mat)