13 Desember 2024

`

Dicegat di Pintu Tol Madyopuro, Bea Cukai Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

2 min read

MALANG | TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang (Bea Cukai) mengamankan 1.400 bungkus (28.000 batang) rokok illegal di Pintu Tol Madyopuro, Kedungkandang, dan di sebuah jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu – Senin (20 – 22/01/2024) siang.

 

Inilah salah satu contoh rokok illegal dari 14.000 bungkus (28.000 batang) yang diamankan petugas Bea Cukai di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/01/ 2024) siang.

 

Di Pintu Tol Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang inilah petugas Bea Cukai mengamankan mobil yang mengangkut 14.000 bungkus rokok illegal, Senin (22/01/ 2024) siang.

GUNAWAN Tri Wibowo, Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, melalui pers rilis yang diterima redaksi tabloidjawatimur.com, Rabu (24/01/2024) petang, menjelaskan, pada Sabtu – Senin (20-22 Januari 2024), Bea Cukai Malang melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC), mulai pukul 10.30 – 20.00 WIB malam.

Pada Sabtu (20/01/2024) siang, berdasarkan informasi, didapati adanya informasi pengiriman rokok ilegal menuju Pasuruan, menggunakan mini bus warna hitam, D 1xx5 RNM.

Tim menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan patroli darat pada jalur distribusi rokok ilegal. Setelah menemukan sarana pengangkut yang dimaksud, tim menghentikan dan memeriksa mobil tersebut di Pintu Tol Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang. “Hasilnya, didapati rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 900 bungkus (18.000 batang),” jells Gunawan.

Inilah mobil yang dipakai mengangkut 14.000 bungkus rokok illegal yang diamankan petugas Bea Cukai di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/01/ 2024) siang.

Selanjutnya, pada Senin (22/01/2024), Tim Intelijen dan Penindakan melakukan patroli darat, melakukan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasilnya, didapati adanya pengiriman rokok ilegal jenis SKM tanpa dilekati pita cukai sebanyak dua koli atau setara dengan 500 bungkus (10.000 batang).

Petugas Bea Cukai membuka kardus yang berisi rokok illegal di salah satu jasa ekspedisi di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/01/ 2024) siang.

Selanjutnya tim membawa sarana pengangkut, AS (sopir), serta seluruh barang hasil penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil penindakan, total 20 botol berukuran 600 ml MMEA ilegal, 1.400 bungkus rokok illegal yang setara dengan 28.000 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 39.440.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 21.398.000,00,” kata Gunawan. (bri/mat)