Menunggu Pembeli di Jembatan, Pengedar Pil Koplo Dibekuk
2 min read*Reporter : jull dian
Sedang santai menunggu pembeli pil koplo LL, Margo Suwito alias Benjol (31), warga Dusun Tlekung, Desa Sumberrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dibekuk jajaran Polsek Bantur, Selasa(24/04/2018) malam.

KAPOLSEK BANTUR, AKP. Yatmo saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan Margo Suwito alias Benjol tersebut.
“Betul, dalam rangka giat Operasi Tumpas Narkoba 2018, tadi malam, pukul 21.00 WIB, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MS alias B yang diduga adalah pengedar obat terlarang jenis pil koplo double L,” terang Kapolsek Bantur, Rabu (25/04/2018).
Secara terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bantur, Iptu Sigit Hernadi menjelaskan, penangkapan Benjol berawal dari laporan masyarakat. “Sebenarnya tersangka ini adalah pelaku lama dan sudah menjadi target operasi kami. Namun penangkapannya berawal dari informasi masyarakat. Diperoleh informasi bahwa pelaku akan bertransaksi pil koplo di jembatan Lesti,” papar Sigit.

Petugas pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan Polisi tidak sia-sia. Di jembatan Sungai Lesti, Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Benjol nampak sedang santai menunggu pembeli obat terlarang. Tanpa menunggu waktu, petugas kemudian menyergap Margo Suwito. “Saat kami geledah, di saku pakaian tersangka kami mendapatkan pil koplo berlogo LL sebanyak 40 butir dan uang tunai senilai Rp 88 ribu,”ungkap Kanit Reskrim Polsek Bantur.
Tanpa bisa menolak, Benjol yang pengangguran ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Polsek Bantur.”Kami saat ini masih melakukan penyidikan lebih dalam, dari mana tersangka mendapatkan pil koplo tersebut,” pungkas Sigit.
Atas kelakuannya yang diduga mengedarkan pil koplo, Margo Suwito alias Benjol kini harus mendekam di bui Polsek Bantur. Kepadanya dikenakan Pasal 196 Juncto Pasal197 UU No.36 Tahun 2009. (*)