30 April 2025

`

Masyarakat Belum Paham Ekstremisme, Radikalisme, Terorisme

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Isu ekstremisme sangat dekat dengan masyarakat. Meskipun begitu, masyarakat malah belum mengetahui dengan baik tentang ekstremisme, radikalisme, maupun terorisme. Hal itu menyebabkan masyarakat mudah menandai suatu golongan sebagai ekstremisme.

 

Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan webinar bertema Menggugat Eksistensi Ektremisme di Indonesia dan Regulasinya, belum lama ini melalui kanal zoom dan youtube.

 

MELIHAT realitas sosial tersebut, Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengadakan webinar bertema Menggugat Eksistensi Ektremisme di Indonesia dan Regulasinya, belum lama ini  melalui kanal zoom dan youtube.

Untuk memperluas sudut pandang peserta, webinar ini mengundang Guru Besar FH Universitas Diponegoro (UNDIP) Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum, Wakil Rektor IV UMM Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.hum, dan Guru Besar FH Universitas Padjadjaran (UNPAD) Prof . Dr. Susi Dwi Harijanti, SH., LL.M., Ph.D sebagai pemateri. Turut hadir, Ketua PP Muhammadiyah, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, SH., MH sebagai keynote speaker.

Dalam pemaparannya, Busyro menceritakan pengalamannya mendampingi para korban sejak zaman orde baru hingga sekarang. Melalui pengalaman tersebut, Busyro melihat, masyarakat cenderung mengaitkan Islam dengan radikalisme.

“Selama ini yang dicap radikal itu selalu orang Islam. Hanya umat Islam saja yang sering dijadikan terdakwa permanen sejak orde baru hingga sekarang. Seharusnya, dalam memberi label radikal atau ekstremisme kepada seseorang, masyarakat maupun para penegak hukum lebih berhati-hati,” kata Busyro.

Senada dengan Busyro, Teki mengatakan, konsep radikalisme di Undang-Undang (UU) bersifat lentur dan tidak jelas. Hanya karena berbeda pendapat dengan mayoritas orang maupun penguasa,  tak lantas orang tersebut bisa diberi label ekstremisme, radikalisme, maupun teroris.

“Saya sering dikatakan radikalisme maupun ekstremisme hanya karena pendapat saya berbeda dari suatu golongan. Padahal saya telah memberikan sudut pandang dari kajian ilmiah,  dan menjelaskan bahwa pendapat tersebut salah. Ketika mencoba mendeskripsikan radikalisme menurut UU-pun sifatnya sangat lentur sekali,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Rektor I UMM, Prof. Dr. Syamsul Arifin, M.Si. sangat mengapresiasi hadirnya webinar ini. Menurut Syamsul, topik ini tidak bisa hanya dilihat dari satu perspektif saja. “Isu ini tidak cukup untuk dikaji dari satu perspektif saja. Oleh karena itu, saya sangat senang webinar ini menghadirkan para pemateri yang sangat hebat di bidang masing-masing,” pungkasnya.  (aji/mat)