Mantan Pekerja, Gasak Router Internet Pelanggan Indihome
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Gusherverd alias GH warga asal Pasuruan yang kos di kawasan Sawojajar dibekuk petugas Satreskrim Polsek Lowokwaru, Polresta Malang Kota, Sabtu 30 Agustus 2024 lalu.

IA DIBEKUK petugas atas dugaan penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP. Pasalnya, meskipun sudah tidak bekerja di salah satu provider wifi, dirinya menggondol sejumlah router internet milik warga masyarakat.
Modusnya, dengan berpura pura masih bekerja seperti sebagaimana sebelumnya di Indihome. Mengatakan router rusak, dan akan menggantinya dengan yang baru. Namun ternyata malah dijual untuk keperluan sendiri lewat online, tanpa seijin PT Telkom.
Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan, pada awalnya, tersangka sempat bekerja di perusahaan yang bermitra dengan PT Telkom. Untuk penyediaan dan perawatan jaringan internet.
“Awalnya, memang sempat bekerja di salah satu perusahaan yang bermitra dengan PT Telkom. Hingga suatu ketika mendatangi masyarakat pelanggan. Kemudian mengambil router internet, dengan dalih router rusak dan akan diperbaiki,” terang Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo, ditemui Rabu 04 September 2024.
Masyarakat yang tidak menaruh curiga, membiarkan saja saat router internet diambil tersangka untuk diperbaiki. Apalagi, tersangka memperkenalkan diri dari perusahaan yang bersangkutan. Bahkan, mempunyai atribute pendukung untuk meyakinkan.
Diduga, aksi tersangka berjalan cukup mulus hingga ke beberapa korban. Hal itu tampak, dari sejumlah router yang diamankan petugas, sekaligus menjadi barang bukti. Hingga akhirnya, ada masyarakat yang curiga dengan aksi tersangka.
“Akhirnya ada warga yang menaruh curiga dengan aksi tersangka. Kecurigaan itupun selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” lanjut Anton.
Dari laporan itu, tambah Anton, akhinya anggotanya melakukan penyelidikan. Dan akhirnya, berhasil mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan .
Beberapa barang bukti diantaranya, 14 lembar list data pelanggan dan perangkat pelanggan. Satu buah baju seragam bertuliskan Indihome dan PT ICA. Satu jaket lengan panjang, dan satu celana jeans warna hitam dan satu celana panjang warna krem. Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp. 4.800.000.
“Petugas masih terus mendalami, untuk mengungkap penadah dari barang bukti yang dijualnya,” pungkas Kapolsek. (aji)