10 Mei 2025

`

Terlapor Mangkir Panggilan, Pelapor Curiga Surat Dokter

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Seorang pelapor dugaan korban penipuan dan atau penggelapan, memberikan keterangan keterangan palsu sebagaimana pasal 372, 378, 266 KUHP, Toni Hendrawan alias Apeng (65) warga Jl Lingkar Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mengaku kecewa.

 

Pelapor Toni Hendrawan bersama kuasa hukumnya, kecewa dengan terlapor.

 

PASALNYA, terlapor yang sudah dilaporkannya ke Polrestabes Surabaya sejak tanggal 9 Mei 2021 lalu, mangkir panggilan. Bahkan sampai dengan 2 kali panggilan, tidak datang.

Terlapor CH (72) warga Ngaglik, Kota Batu, harusnya datang memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Surabaya, Senin 02 September 2024 lalu. Namun, di panggilan yang ke dua ini, ternyata juga tidak hadir.

Ketidakhadirannya tersebut, dengan alasan sakit. Dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dari Rumah Sakit Baptis, di Batu. Sebelumnya, pada panggilan pertama tanggal 30 Juli untuk datang 8 Agustus 2024, tidak datang memenuhi panggilan.

“Dua kali dilakukan pemanggilan untuk konfrontasi dengan. Untuk panggilan pertama tidak datang. Kemudian, panggilan ke-2 tanggal 21 Agustus untuk hadir tanggal 2 September 2024 kemarin, juga tidak datang. Alasannya sakit dengan keterangan surat dari dokter RS Baptis di Batu,” terang Kuasa Hukum pelapor, Matheus Namun Sare, SH, saat ditemui di Malang, Rabu 04 September 2024.

Padahal, lanjut kuasa hukum pelapor, kliennya bersama dirinya sudah tiba di kantor Polrestabes Surabaya. Informasi ketidakhadiran terlapor, diperoleh dari tim penyidik. Dari keterangan penyidik, terlapor mengatakan sakit, dengan surat dokter tertanggal 30 Agustus 2024.

Namun, pihak pelapor tidak langsung percaya begitu saja. Hingga melakukan pengecekan ke rumah sakit tempat dikeluarkannya surat keterangan. Sesampai di rumah sakit, diperoleh informasi jika surat keterangan yang dimaksud, diduga palsu.

“Secara fisik, surat yang digunakan tidak sama dengan yang biasanya dikeluarkan dari rumah sakit. Dan dari pihak rumah sakit menyatakan, jika tidak mengeluarkan surat sebagaimana digunakan terlapor,” lanjutnya.

Untuk itu, ia berharap, tim penyidik bisa segera mengambil langkah. Hal itu dikarenakan, sudah 2 kali dilakukan pemanggilan, tapi tidak datang. Terlebih, surat keterangan yang digunakan untuk tidak datang, diduga tidak sesuai faktanya.

Sementara itu, Humas RS Baptis Batu, Andrew menjelaskan terkait dengan surat keterangan sakit yang digunakan terlapor.

“Kami informasikan, Rumah Sakit Baptis, tidak mengeluarkan surat keterangan sakit kepada pasien, tertanggal 30 Agustus 2024,” terang Andrew saat dikonfirmasi, Rabu 04 September 2024.

Hingga saat ini, pelapor berharap, bisa segara dikonfrontir dengan terlapor. Sehingga, permasalahan bisa segera tuntas. (edr)