4 Oktober 2024

`

Kejari Kota Malang, Sita Eksekusi 12 Aset Terpidana Korupsi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana Rudhy Dwi (53), dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank BNI Syariah pada Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam (Puskopsyah Al Kamil), Rabu 04 September 2024.

 

Pelaksanaan sita aset Jaksa Eksekutor di lokasi aset terpidana.

 

SITA eksekusi itu, berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya nomor 46/ Pidsus -TPK 2022 PN SBY tanggal 22 Agustus 2022. Kasus kredit Fiktif tersebut, terjadi di tahun 2013 – 2015.

Salah satu amar putusan dalam pengadilan tipikor itu, terpidana dibebankan harus mengganti uang sejumlah 75,7 milyar. Dan apabila tidak mengganti dalam waktu 1 bulan, setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka Kejaksaan bisa melakukan sita jaminan.

“Hari ini kami melakukan sita jaminan milik terpidana Rudi. Jumlahnya, mencapai 12 aset. Bentuknya, mulia dari ruko, bangunan rumah hingga tanah. Lokasinya, ada di kabupaten Malang,” terang Kasubsi Penuntutan Seksi Pidsus Kejari Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah SH, Rabu 04 September 2024.

Disingung jumlah aset yang disita, Fahmi belum bisa membeberkan berapa nilai rupiahnya. Kata dia, setalah semua bisa dilakukan penyitaan, langkah selanjutnya dilakukan penyerahan ke bagian barang bukti. Kemudian, bersama bagian lelang, akan dilakukan penafsiran.

“Saat ini, belum bisa kami sampaikan tentang berapa jumlah nominalnya. Nanti di bagian barang bukti, akan melakukan penghitungan,” terangnya.

Beberapa aset yang disita, berlokasi di Perum Ndalem Kalegan Blok F-4 dan di Blok F-1, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tanah dan bangunan Rumah Toko (RUKO), di Jl. Raya Ampeldento Curampel Kav. No 2, nomor 3, nomor 5 dan nomor 6, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. atas nama pemilik Rudhy Dwi Chrysnaputra.

Selanjutnya, sebidang tana di Jl. Nusa Indah, Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Serta beberapa aset lainya yang berlokasi di Desa Landungsari serta di kawasan Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang

Kasus tersebut berawal, saat tahun 2013, Rudhy mengajukan pembiayaan mudharabah waad kepada Bank BNI Syariah Cabang Malang. Tujuannya, penguatan modal koperasi sebesar Rp 150 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk membiayai 31 koperasi primer yang berada dalam payung Puskopsyah Al Kamil dari berbagai daerah. Di Bekasi, Kediri, Blitar, Madiun dan Tuban. Namun, pengajuan pembiayaan tidak sesuai ketentuan. Sehingga, pembayaran pun macet dengan kerugian materi Rp 75,7 miliar.

“Yang bersangkutan dihukum 15 tahun penjara tahun 2022 lalu,” terang Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, SH, MH.

Selanjutnya, dilakukan upaya pencarian aset selama sekitar kurang tiga tahun. Terdata sekitar 12 harta benda milik Rudhy. Semuanya terdata di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah Kabupaten Malang. (aji)