Mantan Orang Kepercayaan PT. STSA Jadi Tahanan Rumah
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Setelah tiga kali mengajukan penahanan rumah, akhirnya permohonan terdakwa dugaan penipuan dan memberikan keterangan paslu, Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dikabulkan. Kini dia bisa menjalani persidangan dengan cara berangkat dari rumah.
MENURUT kuasa hukum terdakwa, Dr. M Khalid Ali, SH, MH, penetapan tahanan rumah itu, baru dikeluarkan Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (06/05/2020). Untuk itu, hingga selesai rangkaian persidangan nanti, terdakwa tidak berangkat dari tahanan, melainkan dari tempat tinggalnya. Dengan kata lain, dia menjalani persidangan dari luar tahanan.

“Kami sudah 3 kali mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dilakukan penahanan rumah. Akhirnya, pengadilan melakukan penetapan untuk tahanan rumah. Tentunya disertai dengan adanya penjaminan,” terang Dr. M Khalid Ali, SH, MH usai membacakan nota pembelaan atas tuntutan kliennya, Senin (11/05/2020).
Penjaminan itu, lanjut Kholid, diberikan oleh Kepala Desa Mangliawan, keluarga terdakwa, serta kuasa hukumnya. Dalam penetapan tersebut, pengadilan juga tidak mencantumkan larangan bagi terdakwa. Yang terpenting, harus hadir saat dibutuhkan dalam persidangan.
“Penjamin harus bertanggung jawab untuk kehadiran terdakwa ketika dibutuhkan hadir di pengadilan. Terkait penetapan tahanan rumah, kami berpikir memang ada beberapa pertimbangan. Salah satunya, kondisi kesehatan yang dibuktikan dengan surat dokter serta adanya penjaminan,” terangnya.
Lebih lanjut Khalid menjelaskan, di dalam persidangan, pihaknya telah memberikan pembelaan terhadap kliennya yang dituntut 3 tahun. Menurutnya, apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 363 ayat 2 KUHP jo psl 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tidak terpenuhi.
“Klien kami tidak ada kesamaan kehendak dengan orang lain. Karena ia jual beli tradisional, apakah ada pemalsuan kwitansi/administrasi kantor, dia tidak mikir. Ketika sudah dapat uang ya sudah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saiman adalah orang Kepercayaan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dalam mencarikan lahan. Terdakwa diduga melakukan penipuan dan memberikan keterangan paslu. Ia didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Itu terkait, pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah tahun 2016. (ide/mat)