21 Saksi Diperiksa, Belum Bisa Buktikan Kwitansi Palsu
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, sudah beberapa kali menyidangkan kasus Nanik Indrawati (55), warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang juga mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA). Dia didakwa memalsukan kwitansi jual beli tanah. Meski sudah 21 saksi dihadirkan dalam persidangan, namun belum secara spesifik membuktikan kwitansi itu palsu.

“MENGAPA kwitansi itu dianggap tidak palsu? Karena salah satu saksi (Nasiah) mengakui bahwa dia tanda tangan, walaupun dia mengatakan sesungguhnya cap jempol,” terang Kuasa Hukum Nanik Indrawati, Sumardan, SH, usai sidang pembelaan, Senin (11/05/2020) di PN Malang.
Saksi lainnya, masih kata Sumardan, atas nama Arifin, pernah menandatangani banyak surat yang diantar mantan lurah. Sumardan sempat menanyakan kepada semua saksi. “Setiap saksi, kalau saya tanya siapa yang membuat surat palsu, tidak ada yang tahu. Termasuk Aji (Direktur PT) juga tidak tahu. Jadi dakwaan pasal 1, bukan surat palsu. Kalau bukan surat palsu, menggunakannya tidak apa- apa,” ujarnya.
Lebih lanjut Sumardan menjelaskan, pembuktian dakwaan lain adalah pasal 374, soal penggelapan dalam jabatan. Menurutnya, hal itu tambah jauh dari unsur pidana. “Seharusnya, yang dipersidangkan dalam kasus ini, ya direkturnya itu. Adji Prayetno. Karena dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), yang bertanggung jawab atas perbuatan pidana maupun perdata adalah Aji selaku direkturnya,” pungkas Mardan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nanik Indrawati, warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA), diduga melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374. (ide/mat)