2 Juli 2025

`

Mantan Orang Kepercayaan PT STSA Didakwa Penipuan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Mantan orang kepercayaan PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) dalam mencarikan lahan, Saiman (66), warga Wendit Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjalani sidang di Pengadilan negeri (PN) Kota Malang, Senin (16/03/2020).

 

 

Terdakwa Saiman, saat berada di kursi pesakitan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang.

KEPALA Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH, menerangkan, terdakwa diduga melakukan penipuan dan memberikan keterangan paslu.

“Dalam kasus ini, terdakwa didakwa Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan 372 KUHP. Itu terkait pembebasan lahan milik Sugiyanto dan Nasiyah tahun 2016,” terangnya.

Wahyu Hidayatulloh, SH, melanjutkan, PT STSA mengeluarkan uang pembebasan tanah senilai Rp 1.771.136.000. Namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.

Dalam persidangan di PN Malang, Senin (16/3/2020) sore, berlangsung cukup lama. Bahkan majelis hakim menskors sidang hingga  2 kali untuk sholat ashar dan magrib. Persidangan kemudian dilanjutkan pukul 19.00 WIB, usai sholat isya.

Adji Prayitno, Direktur PT STSA.

Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Adji Prayitno, Direktur PT STSA. Menurut Adji, terdakwa adalah orang yang dipercaya dalam melakukan pencarian dan pembebasan lahan.

“Kalau di persidangan terdakwa mengatakan bukan karyawan PT STSA, memang namanya tidak ada dalam struktur. Namun dia ditunjuk untuk mencari lahan. Dalam waktu hampir 3 tahun, ada 27 transaksi,” terangnya.

Dana yang dikeluarkan, lanjut Adji, untuk pembelian lahan sekitar Rp 40 miliar. Untuk fee Saiman 1%. Dalam waktu hampir 3 tahun, dia mendapatkan sekitar Rp 400 juta dari PT. Jika dihitung, perbulannya sekitar Rp.11 juta.

“Nilai  Rp 11 juta/bulan itu lebih besar dari pada  gaji karyawan. Kurang terima apa, kok sampai mengkhianati PT. Total dari 27 transaksi, kerugian PT. STSA mencapai mencapai  Rp 24,6 miliar,” lanjut Adji.

Kerugian itu diduga dilakukan Saiman dan kelompoknya. Namun, dalam persidangan ini, hanya terkait 2 transaksi pembelian tanah. Nantinya masih banyak lagi perkara yang akan dilaporkan. “Sebab transaksi sudah 27 kali. Saiman adalah orang yang ditugasi mencari tanah atas rekomendasi Nanik, yang saat ini juga sudah berstatus terdakwa,” pungkas Adji.

Dalam persidangan, Saiman sempat mengatakan bahwa 2 bidang tanah milik Nasiyah dan Sugiyanto, telah dibelinya terlebih dahulu baru dijual ke PT.

“Kalau memang dia membeli tanah dari petani, bukti pembeliannya mana? Kenapa dibuat dalam transaksi itu, petani menjual langsung ke PT. Itu hanya ngomongnya di persidangan, namun kenyataannya di lapangan tidak ada bukti. Bukan hanya masalah harga tanah, melainkan juga luas tanah,” terang Adji.

Sementara Dr. M Khalid Ali, SH, MH, selaku kuasa hukum Saiman, mengatakan, Saiman ada hubungan dengan PT, namun bukan karyawan. “Saiman bukan kategori karyawan. Orang luar yang berhubungan dengan PT. Poinnya itu saja,”  tegasnya. (ide/mat)